Pontianak (ANTARA) - Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat melakukan upaya kesetaraan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas di setiap perusahaan yang ada di provinsi itu.
"Setiap kabupaten di Kalbar diharuskan membentuk unit layanan khusus untuk mendukung penempatan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Gregorius Saputra Raharja, di Pontianak, Selasa.
Gregorius menjelaskan bahwa Gubernur Kalbar telah menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan perusahaan swasta dan instansi pemerintah memberikan ruang bagi tenaga kerja disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengharuskan perusahaan swasta mempekerjakan minimal 1 persen penyandang disabilitas dari total tenaga kerja, sedangkan instansi pemerintah wajib menyediakan setidaknya 2 persen dari total tenaga kerja.
"Kami mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas sebesar 1 persen dari total kebutuhan tenaga kerja, sementara pemerintah wajib menyediakan 2 persen," tuturnya.
Ia menambahkan, langkah ini diharapkan mengurangi kesenjangan kesempatan kerja dan memberikan peluang yang lebih adil bagi penyandang disabilitas.
Selain kebijakan tersebut, Gregorius menekankan komitmen pemerintah dalam menyediakan pelatihan kerja inklusif. Dengan pelatihan yang memadai, penyandang disabilitas dapat memiliki keterampilan yang dibutuhkan di pasar kerja, terutama di bidang administrasi, keuangan, dan perkantoran.
"Kami ingin mereka memiliki keterampilan yang sesuai agar mampu bersaing," katanya.
Gregorius juga menegaskan bahwa pemerintah daerah terus memantau perusahaan swasta untuk lebih aktif dalam perekrutan tenaga kerja disabilitas, melalui sosialisasi, monitoring, dan pengawasan.
"Perusahaan swasta harus memberikan perhatian kepada kelompok disabilitas dengan membuka peluang kerja dan melakukan penyesuaian sesuai dengan kemampuan mereka," kata dia.
Dengan upaya berkelanjutan ini, pemerintah Kalbar berharap kolaborasi antara sektor swasta dan publik akan semakin memperluas akses kesempatan kerja yang setara bagi penyandang disabilitas di Kalimantan Barat.*