Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat fokus melindungi dan mendukung penyandang disabilitas sebagai salah satu program prioritas dengan menyusun peraturan daerah (perda) khusus terkait penanganan disabilitas.
"Peraturan bupati telah diterbitkan dan saat ini tengah dipersiapkan Perda khusus terkait penanganan disabilitas," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam di Sungai Raya, Rabu.
Yusran menambahkan terkait dengan perda khusus penanganan disabilitas tersebut pihaknya tengah mempersiapkan Perda tersebut sehingga diperkirakan telah selesai pada tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa penanganan disabilitas merupakan salah satu program prioritas yang membutuhkan perhatian lebih serius. Berdasarkan data yang ada, saat ini tercatat ada 998 penyandang disabilitas di seluruh Kecamatan Kubu Raya.
Disamping adanya perbub dan perda khusus terkait penanganan disabilitas, Pemkab Kubu Raya juga terus mendukung para penyandang disabilitas, dengan telah melaksanakan berbagai program yang melibatkan sinergi dengan berbagai pihak.
Seperti sinergi pemerintah daerah bersama BUMN, pelaku usaha, dan Basarnas, sehingga kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan perhatian terhadap penyandang disabilitas dan memfasilitasi berbagai kebutuhan mereka.
"Kami terus membangun kemitraan dengan berbagai pihak untuk bersama-sama memperhatikan dan mendukung saudara-saudara kita yang menyandang disabilitas," tambahnya.
Yusran juga memaparkan bahwa pemerintah daerah memberikan dukungan di berbagai bidang, termasuk kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi.
Dikatakannya beberapa penyandang disabilitas telah berhasil mencapai kesuksesan di bidangnya masing-masing, seperti pertanian hidroponik dan kerajinan tangan. Pemerintah juga berperan aktif dalam membantu memasarkan produk-produk mereka serta memenuhi kebutuhan lainnya.
"Contohnya, ada yang sukses di bidang hidroponik dan kerajinan. Kami fasilitasi agar mereka dapat mengembangkan usaha dan memasarkan produknya. Ini juga menjadi program prioritas," ujarnya.
Dari sisi kebijakan, Yusran mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
Dengan berbagai langkah konkret ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat berkembang dan berkontribusi di berbagai bidang kehidupan.