Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan bahwa Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) akan mendapatkan proteksi ganda melalui pemberian asuransi.
 
"SPORC ini merupakan petugas khusus kita yang bertugas menjaga kelestarian kawasan hutan serta lingkungan hidup," ujar Alue Dohong di Lampung Timur, Kamis.
 
Dengan mengemban tugas khusus dalam menjaga serta melindungi fungsi kawasan hutan dari berbagai kejahatan, kata dia, tentunya SPORC ini memiliki risiko kerja sangat besar.
 
"Sekarang SPORC ini sudah memiliki asuransi yang biasanya, tetapi kita ingin asuransi jiwa diperlengkapi lagi di luar asuransi yang sudah ada," katanya.
 
Dia menjelaskan besarnya risiko para petugas SPORC terhadap kejahatan hutan, maka membutuhkan proteksi ganda melalui pemberian asuransi tersebut.
 
"Dengan beban kerja yang cukup banyak juga, maka melalui proteksi ganda tersebut keluarga para petugas SPORC menjadi lebih terjamin. Ini menjadi bagian proteksi dari pemerintah," ucapnya.
 
Menurut dia, hal tersebut juga menjadi wujud komitmen dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia dengan meningkatkan kesejahteraan SPORC.
 
"Ini menjadi bentuk komitmen kami menghargai kerja keras para petugas SPORC karena beban kerja dan risiko yang besar. Harapannya mereka bisa terus menjaga kawasan hutan agar tetap lestari," katanya.

Ia mengatakan SPORC harus terus meningkatkan kualitas serta kuantitas penegakan hukum di sektor lingkungan hidup serta kehutanan.

"SPORC tidak boleh lengah dan puas atas apa yang dicapai, tetapi harus terus berupaya meningkatkan kualitas serta kuantitas penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satunya dengan terus memahami penguasaan teritorial di wilayah kerja masing-masing," ujar dia.



 

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024