Pontianak (Antaranews Kalbar) - SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai Gakkum KLHK Kalimantan menetapkan PD (35) pemilik mebel Karya Mandiri di Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, sebagai tersangka pemodal dan penampung kayu ilegal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani di Pontianak, Rabu, mengatakan, kejahatan LHK termasuk illegal logging (pembalakan ?hutan secara liar) merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus ditindak tegas.
Ia menjelaskan, kejahatan itu tidak hanya merugikan negara, tapi juga merusakan ekosistem yang mengancam kesalamatan kehidupan masyarakat.
"KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sangat serius dan konsisten terus melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan tersebut. Sejauh ini sejak tahun 2015 sebanyak 455 kasus LHK telah dibawa kepengadilan, termasuk diantaranya 202 kasus illegal logging," ujarnya.
Untuk pengamanan kawasan hutan, pihaknya telah melakukan 198 operasi illegal logging, puluhan ribu batang kayu telah diselamatkan.
"Sekali lagi kami tegaskan kasus ilegal logging ini harus ditindak keras dan dihukum seberat-beratnya, termasuk aktor utamanya," katanya.
Dalam kesempatan itu, terkait diamankannya tersangka PD pemodal dan penampung kayu ilegal di kawasan Hutan Sungai Putri, Ketapang. Tim penyidik menyita sebanyak 486 batang kayu olahan berbagai jenis dan ukuran, tanpa dokumen SKSHH atau surat keterangan sahnya hasil hutan.
Kemudian menyita masing-masing satu mesin pembelah kayu, pengetam kayu, gergaji bengkok mesin bandsaw mini, piringan gergaji mesin pemotong, mesin bobok pembuat lengkung pintu lemari, mesin pembuat lubang kursi, mesin pembuat kaki kursi, piringan gergaji mesin menyisip atau pelurus papan, dan satu karung serbuk sisa pengolahan kayu.
"Kami akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dan memproses kasus ini agar bisa segera diadili. Upaya ini adalah langkah konkret Ditjen Gakkum menyelamatkan habitat orangutan di kawasan bentang Gunung Palung-Sungai Putri," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan.
PD ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni sebangai menampung kayu ilegal selama tiga tahun, melanggar UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 87 ayat 1 huruf b, dan atau pasal 87 ayat 1 huruf c, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, denda maksimal Rp2,5 miliar.
"Terungkapnya praktik ilegal logging tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Dan dari hasil turun ke lapangan tim intelejen SPORC menemukan bekas tebangan pohon, tumpukan kayu jenis rimba campuran sebanyak delapan meter kubik, lima pondok kerja, tiga sepeda sebagai pengangkut, seekor orangutan, dan enam sarang orangutan, di hutan gambut Sungai Putri, Ketapang.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapat keterangan kalau PD yang membiayai masyarakat lokal untuk menebang pohon dan mengolah kayu di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sentap-Kacang dan blok hutan gambut Sungai Putri.
Kayu-kayu ilegal itu dirakit dan dihilirkan dari dalam hutan melalui Sungai Tempurukan ke lokasi perusahaan milik tersangka, katanya.