Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto, mengatakan pihaknya menggelar layanan pembuatan paspor simpatik melalui setiap kantor imigrasi yang ada di Kalbar.
"Pembuatan paspor simpatik ini kita laksanakan dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2024," kata Tito di Pontianak, Kamis.
Terkait program tersebut, pihaknya menggelar sosialisasi Keimigrasian bertemakan "Transformasi Digital Layanan Keimigrasian" untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang diwakili oleh perwakilan mahasiswa, dosen perguruan tinggi, dan awak media Kota Pontianak.
Tito menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi tidak hanya memberikan layanan pembuatan paspor, melainkan juga berbagai hal, termasuk pemberian izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
"Pesan dan harapan kami kepada masyarakat selama mengikuti sosialisasi ini adalah agar mereka dapat memahami arti keimigrasian serta tugas dan fungsi keimigrasian," tuturnya.
Dirinya berharap melalui sosialisasi tersebut para peserta yang hadir dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi imigrasi, karena mungkin pemahaman masyarakat saat ini hanya sebatas pada paspor, padahal keimigrasian juga memiliki fungsi dalam penegakan hukum keimigrasian.
Terkait pentingnya paspor, Tito menjelaskan bahwa paspor merupakan identitas pribadi seseorang untuk melakukan perjalanan keluar negeri. Oleh karena itu, pemegang paspor diingatkan untuk menyimpan dokumen tersebut dengan baik agar kondisinya tetap bagus dan tidak mengalami hambatan saat masuk dan keluar negeri.
Sebagai langkah mendukung komitmen percepatan pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah memberlakukan masa berlaku paspor selama sepuluh tahun sejak 12 Oktober 2022.
"Sejalan dengan tema HBI ke-74, yaitu "Transformasi Digital 2024", seluruh kepengurusan layanan keimigrasian dilakukan secara online, dan pelayanan-pelayanan online akan terus diluncurkan ke depan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Pembuatan paspor simpatik ini kita laksanakan dalam rangka menyambut peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2024," kata Tito di Pontianak, Kamis.
Terkait program tersebut, pihaknya menggelar sosialisasi Keimigrasian bertemakan "Transformasi Digital Layanan Keimigrasian" untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang diwakili oleh perwakilan mahasiswa, dosen perguruan tinggi, dan awak media Kota Pontianak.
Tito menyampaikan bahwa Kantor Imigrasi tidak hanya memberikan layanan pembuatan paspor, melainkan juga berbagai hal, termasuk pemberian izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
"Pesan dan harapan kami kepada masyarakat selama mengikuti sosialisasi ini adalah agar mereka dapat memahami arti keimigrasian serta tugas dan fungsi keimigrasian," tuturnya.
Dirinya berharap melalui sosialisasi tersebut para peserta yang hadir dapat memberikan informasi kepada masyarakat terkait tugas dan fungsi imigrasi, karena mungkin pemahaman masyarakat saat ini hanya sebatas pada paspor, padahal keimigrasian juga memiliki fungsi dalam penegakan hukum keimigrasian.
Terkait pentingnya paspor, Tito menjelaskan bahwa paspor merupakan identitas pribadi seseorang untuk melakukan perjalanan keluar negeri. Oleh karena itu, pemegang paspor diingatkan untuk menyimpan dokumen tersebut dengan baik agar kondisinya tetap bagus dan tidak mengalami hambatan saat masuk dan keluar negeri.
Sebagai langkah mendukung komitmen percepatan pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah memberlakukan masa berlaku paspor selama sepuluh tahun sejak 12 Oktober 2022.
"Sejalan dengan tema HBI ke-74, yaitu "Transformasi Digital 2024", seluruh kepengurusan layanan keimigrasian dilakukan secara online, dan pelayanan-pelayanan online akan terus diluncurkan ke depan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024