Pontianak (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui program Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di seluruh Kalbar.
"Sejak Januari hingga Juni 2024, kami telah melaksanakan berbagai kegiatan penguatan HAM yang terkait dengan P2HAM. Kegiatan-kegiatan ini meliputi pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM, verifikasi dan pelaksanaan aksi HAM, pengukuhan Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta Hak Asasi Manusia (Koppeta) Angkatan 1, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan publik berbasis HAM di seluruh satuan kerja," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, pada bulan Maret 2024, pihaknya telah mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM di seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar. Pada tahun 2023, beberapa satuan kerja yang meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM antara lain Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, dan Lapas Kelas IIB Singkawang.
Tito berharap bahwa ke depannya, seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, serta organisasi perangkat daerah (OPD) pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, dapat meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Program Diseminasi ini juga mendapat dukungan penuh dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani.
Gusti Ayu menekankan pentingnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM pada pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Dia juga menjelaskan bahwa tujuan dari P2HAM adalah untuk mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas. Selain itu, P2HAM juga bertujuan untuk memastikan kepuasan penerima layanan dan penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
"Berdasarkan amanat Pasal 4 Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, pelaksanaan P2HAM diwajibkan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, P2HAM juga dapat dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," ujar Gusti Ayu.
Hingga 30 April 2024, terdapat 160 organisasi perangkat daerah (OPD) di seluruh Indonesia yang sudah melakukan pencanangan P2HAM. Dalam kegiatan ini, pertunjukan dari Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta Hak Asasi Manusia (Koppeta) Angkatan 1 turut menambah semarak acara yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan implementasi HAM dalam pelayanan publik.
"Dengan berbagai langkah strategis ini, Kemenkumham Kalbar menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik berbasis HAM, demi terwujudnya pelayanan yang lebih baik, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Kalimantan Barat," katanya.Kemenkumham Kalbar Tingkatkan Layanan Publik Berbasis HAM di Seluruh Satuan Kerja
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui program Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di seluruh Kalbar.
"Sejak Januari hingga Juni 2024, kami telah melaksanakan berbagai kegiatan penguatan HAM yang terkait dengan P2HAM. Kegiatan-kegiatan ini meliputi pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM, verifikasi dan pelaksanaan aksi HAM, pengukuhan Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta Hak Asasi Manusia (Koppeta) Angkatan 1, serta monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan publik berbasis HAM di seluruh satuan kerja," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan, pada bulan Maret 2024, pihaknya telah mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM di seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar. Pada tahun 2023, beberapa satuan kerja yang meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM antara lain Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, dan Lapas Kelas IIB Singkawang.
Tito berharap bahwa ke depannya, seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, serta organisasi perangkat daerah (OPD) pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat, dapat meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Program Diseminasi ini juga mendapat dukungan penuh dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM, Gusti Ayu Putu Suwardani.
Gusti Ayu menekankan pentingnya pelaksanaan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM pada pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.
Dia juga menjelaskan bahwa tujuan dari P2HAM adalah untuk mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas. Selain itu, P2HAM juga bertujuan untuk memastikan kepuasan penerima layanan dan penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
"Berdasarkan amanat Pasal 4 Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023, pelaksanaan P2HAM diwajibkan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, P2HAM juga dapat dilaksanakan oleh unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah," ujar Gusti Ayu.
Hingga 30 April 2024, terdapat 160 organisasi perangkat daerah (OPD) di seluruh Indonesia yang sudah melakukan pencanangan P2HAM. Dalam kegiatan ini, pertunjukan dari Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta Hak Asasi Manusia (Koppeta) Angkatan 1 turut menambah semarak acara yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan implementasi HAM dalam pelayanan publik.
"Dengan berbagai langkah strategis ini, Kemenkumham Kalbar menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik berbasis HAM, demi terwujudnya pelayanan yang lebih baik, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Kalimantan Barat," katanya.