Bawaslu Kota Singkawang merekomendasikan agar KPU Singkawang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) khusus pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) di dua TPS yakni TPS 04 Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat dan TPS 076 Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

"Rekomendasi PSU khusus PPWP itu berdasarkan hasil pleno yang digelar Kamis (15/2) malam, yang mana berdasarkan analisa dari kejadian di dua TPS, sehingga diputuskanlah untuk dilakukan PSU PPWP di dua TPS tersebut," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto, Minggu.

Hendro menyebutkan, alasan dilakukannya PSU khusus PPWP di dua TPS tersebut karena adanya dugaan pemilih yang terdaftar di DPT wilayah lain tetapi tidak mengurus pindah memilih (DPTb) untuk memberikan hak suara pada PPWP di TPS 04 Kelurahan Kuala dan TPS 076 Kelurahan Sedau.

Hal itu diduga melanggar, karena orang yang ber-KTP luar Singkawang dan tidak mengurus DPTb maka tidak sah bahkan tidak punya keharusan untuk memberikan hak pilih di Singkawang.

"Sehingga, terhadap dua temuan itu, kita menyarankan kepada KPU Singkawang untuk melakukan PSU tetapi hanya untuk pemilihan PPWP yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden," ungkapnya.

Sementara Ketua KPU Kota Singkawang, Khairul Abror mengungkapkan terdapat dua TPS di dua kelurahan berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Ada dua TPS yang berpotensi dilaksanakan PSU. TPS 004 di Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat dan TPS 076 di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan," kata Khairul Abror.

Potensi PSU ini atas dasar hasil penelitian dan pengawasan dari pengawas TPS (PTPS) terhadap keadaan yang menyebabkan dilakukannya PSU, yang kemudian disampaikan ke KPPS bersangkutan.

"Hasil penelitian dan pengawasan sudah diterima oleh KPPS. Selanjutnya KPPS mengusulkan dengan menjelaskan penyebab dilakukannya PSU. Atas usul KPPS ini, kami melakukan rapat untuk membuat surat keputusan bahwa benar akan dilaksanakan PSU di TPS terkait," katanya.

Dia menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Singkawang juga sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kota Singkawang terkait PSU. Namun, atas penjelasan penyebab keadaan untuk dilakukan PSU, maka dasar pihaknya untuk mengeluarkan surat keputusan adalah usul dari KPPS yang diteruskan ke PPK.

"Ini merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, dan Keputusan KPU Nomor 66 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 216," ujarnya.

Khairul Abror mengungkapkan pihaknya telah memonitoring ke TPS yang berpotensi PSU. "Kami dengan tim pada hari yang sama (Red, Rabu malam, 14 Februari 2024) langsung turun ke TPS terkait. Kami datang saat rapat penghitungan suara, sementara kejadiannya saat proses pemungutan suara," katanya.

Penyebabnya itu terjadi saat pemungutan, dan baru pihaknya ketahui saat penghitungan di mana informasi dari KPPS, bahwa PTPS menemukan pemilih ber-KTP-el Jakarta namun tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb. Daftar sebagai pemilih khusus pada pukul 12-an, dan diberikan hak memilih oleh KPPS masing-masing satu surat suara untuk jenis PPWP.

Lebih lanjut, Khairul Abror mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Barat. Selanjutnya, KPU Kota Singkawang akan melaksanakan rapat untuk memutuskan pelaksanaan PSU.

"Surat Keputusan akan kami sampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi Kalimantan Barat. Di dalam surat keputusan yang baru saja kami putuskan dalam rapat pleno, PSU dijadwalkan pada Rabu, 21 Februari 2024," katanya.

Untuk logistik yang dibutuhkan sudah dipersiapkan. Karena ini jenis PSU-nya adalah PPWP, maka yang akan dipungu hitung nantinya adalah PPWP. Untuk setiap pemilih di TPS bersangkutan yang ada dalam DPT akan disampaikan C pemberitahuan.

"Demikian pula dengan masing-masing saksi paslon, akan kami sampaikan surat permintaan saksi. Dan untuk pemilih di TPS tersebut, kami imbau untuk datang sesuai waktu yang telah ditentukan," katanya.


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024