BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ikut melindungi 3.533 pekerja rentan dalam program kepesertaan jaminan sosial yang ditandai penandatanganan kerja sama antarkedua pihak di Pontianak.
"Dukungan Baznas kepada Pemda Kalbar dalam mengentaskan 1 persen kemiskinan di Provinsi Kalimantan Barat yaitu 3.533 jiwa akan dilindungi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menggunakan dana zakat," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa BAZNAS membantu memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan untuk menurunkan angka kemiskinan baru di Kalbar dan keberlanjutan dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga adanya peningkatan perlindungan di setiap kabupaten/kota se-Kalbar melalui penyalur dana zakat.
"Dengan hal ini selanjutnya juga akan bertambah lingkup yang akan dilindungi melalui sinergi bersama dalam sosialisasi syiar zakat dan sedekah dan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan SD/SMP/SMA/SMK se-Kalbar yang akan menjaring orang tua siswa yang termasuk dalam kategori pekerja rentan," kata dia.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Kalbar Uray M Amin menyambut baik kerjasama yang ada. Adapun perlindungan yang akan diberikan kepada para pekerja rentan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"JKK sendiri merupakan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja sementara JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja," kata dia.
Berdasarkan data BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak pada 2023 terdapat 57.543 pekerja rentan telah terlindungi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kemudian untuk 2024 hingga saat ini tercatat sudah 48.100 pekerja rentan terlindungi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Dukungan Baznas kepada Pemda Kalbar dalam mengentaskan 1 persen kemiskinan di Provinsi Kalimantan Barat yaitu 3.533 jiwa akan dilindungi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menggunakan dana zakat," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa BAZNAS membantu memberikan perlindungan bagi para pekerja rentan untuk menurunkan angka kemiskinan baru di Kalbar dan keberlanjutan dalam perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga adanya peningkatan perlindungan di setiap kabupaten/kota se-Kalbar melalui penyalur dana zakat.
"Dengan hal ini selanjutnya juga akan bertambah lingkup yang akan dilindungi melalui sinergi bersama dalam sosialisasi syiar zakat dan sedekah dan program jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan SD/SMP/SMA/SMK se-Kalbar yang akan menjaring orang tua siswa yang termasuk dalam kategori pekerja rentan," kata dia.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Kalbar Uray M Amin menyambut baik kerjasama yang ada. Adapun perlindungan yang akan diberikan kepada para pekerja rentan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"JKK sendiri merupakan manfaat berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja sementara JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja," kata dia.
Berdasarkan data BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak pada 2023 terdapat 57.543 pekerja rentan telah terlindungi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kemudian untuk 2024 hingga saat ini tercatat sudah 48.100 pekerja rentan terlindungi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024