Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak, Kalimantan Barat Ryan Gustaviana menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dana Bagi Hasil (Sawit) mendaftarkan 2.700 pekerja sektor perkebunan dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Setelah menerima DBH sawit dari pemerintah pusat, Pemkab Landak mendaftarkan 2.700 pekerja perkebunan sawit sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, " ujarnya di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, 2.700 pekerja tersebut mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama satu tahun.
"Dengan menjadi peserta agar mereka para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, serta memiliki hari tua yang sejahtera," kata dia.
Ia menambahkan denganbmenjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja perkebunan sawit dipastikan mendapatkan manfaat apabila mengalami risiko kerja berupa perlindungan dari perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi dua anak maksimal senilai Rp174 juta, dan jaminan kembali bekerja.
"Selain itu, manfaat utama yang bisa diperoleh para peserta, yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan, " kata dia.
Pihaknya mengimbau pekerja dan perusahaan di wilayah itu untuk mandiri mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Mari lindungi pekerja kita dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan kami terus memberikan pelayanan yang maksimal," kata dia.
Terkait dengan penggunaan DBH sawit untuk perlindungan pekerja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 91 Tahun 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Setelah menerima DBH sawit dari pemerintah pusat, Pemkab Landak mendaftarkan 2.700 pekerja perkebunan sawit sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Itu bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, " ujarnya di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, 2.700 pekerja tersebut mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama satu tahun.
"Dengan menjadi peserta agar mereka para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, serta memiliki hari tua yang sejahtera," kata dia.
Ia menambahkan denganbmenjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja perkebunan sawit dipastikan mendapatkan manfaat apabila mengalami risiko kerja berupa perlindungan dari perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, bantuan beasiswa bagi dua anak maksimal senilai Rp174 juta, dan jaminan kembali bekerja.
"Selain itu, manfaat utama yang bisa diperoleh para peserta, yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi risiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan, " kata dia.
Pihaknya mengimbau pekerja dan perusahaan di wilayah itu untuk mandiri mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Mari lindungi pekerja kita dalam jaminan sosial ketenagakerjaan dan kami terus memberikan pelayanan yang maksimal," kata dia.
Terkait dengan penggunaan DBH sawit untuk perlindungan pekerja sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 91 Tahun 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024