Kementerian Agama (Kemenag) sedang membahas langkah-langkah untuk menindaklanjuti gagasan agar Kantor Urusan Agama (KUA) bisa melayani pencatatan pernikahan semua pemeluk agama, bukan hanya umat Islam.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, segala persiapan menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non-Islam lainnya.

“Kita ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan, karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non Islam,” ujar Yaqut ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Ketika ditanya apakah gagasan tersebut akan berarti merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan, Yaqut mengatakan pemerintah masih perlu waktu untuk menjalankan prosesnya.

“Selama ini kan saudara-saudara kita non Islam mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita ingin memberi kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?” ujar Yaqut, menambahkan.

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024