Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kepala Kantor Urusan Agama se-Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, yang berada di perbatasan RI-Malaysia menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama membahas pendataan penduduk yang berhak menerima bantuan dari Baznas.
"Kita berharap KUA kecamatan sebagai amil Baznas dapat membantu dalam data penduduk yang layak dibantu sesuai 'asnaf'-nya," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas Hulu Syahrul saat membuka kegiatan tersebut, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.
"Asnaf" adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit utang), fisabilillah, dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan).
Syahrul menyatakan Kemenag selaku pembina dan pengawas Baznas sesuai dengan undang-undang (UU) diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
Tentunya, kata dia, terkait peran KUA dalam pendataan penduduk yang berhak menerima bantuan dari Baznas.
"Data yang valid perlu diterapkan dalam rangka membantu program pengurangan kemiskinan, di mana untuk memastikan zakat yang diperoleh dan disalurkan sesuai prinsip-prinsip syar’i," katanya.
Syahrul mengatakan bahwa ada beberapa aspek yang dinilai dalam mengawasi zakat, di antaranya yaitu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan serta aspek pengelolaan keuangan.
Kepala Badan Kesra Sekretariat Daerah Kapuas Hulu Sopuan mengatakan kerja sama antara Baznas dan KUA kecamatan tersebut diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.
"Pengelolaan zakat itu salah satu upaya dan program untuk menegakkan syariat Islam secara utuh. Selain itu, untuk mengukur bagaimana pengelolaan zakat ke depan agar lebih terarah, tepat sasaran dan satu persepsi," demikian Sopuan.