PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) menjalin kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengembangan manajemen dan tata kelola, risiko dan kepatuhan (GRC) perusahaan yang baik.
Melalui nota kesepahaman (MoU), kerja sama kedua belah pihak mencakup pemberian asistensi, audit, reviu/assesment dan pemantauan (monitoring) dalam rangkaian pelaksanaan GRC dalam lingkup Indonesia RE.
“BPKP dapat turut serta membantu Indonesia Re dalam melakukan pendampingan bagi perusahaan dalam meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GRC) dengan memberikan asistensi dan advice kepada perusahaan sebagai tindakan preventif untuk mencegah kerugian negara,” kata Direktur Utama Indonesia Re Benny Waworuntu di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa tata kelola BUMN saat ini memang masih memerlukan perhatian.
Sebab, terdapat kelemahan perencanaan dalam pelaksanaan penugasan pemerintah pada BUMN.
Berbagai permasalahan ini sebetulnya bisa diantisipasi sejak perencanaan. Hal tersebut merupakan buntut dari tak disusunnya strategi rencana eksekusi penugasan dan risiko yang tidak diantisipasi dengan baik.
“Diperburuk lagi dengan terjadinya perubahan rencana yang tidak terkendali. Perbaikan tata kelola pada tahap perencanaan menjadi pangkal perbaikan untuk mendukung hal ini,” ujar Muhammad Yusuf Ateh.
Menurutnya, bentuk penyimpangan yang paling banyak terjadi di perusahaan BUMN adalah kecurangan dalam laporan keuangan.
Oleh karena itu, dia berharap dengan adanya MoU antara Indonesia Re dengan BPKP dapat menjadi penggerak perubahan dan menghentikan penyimpangan yang terjadi.
Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan bahwa transformasi di BUMN masih terus dijalankan dan dikembangkan.
“Ada stigma yang berbicara BUMN sudah bagus, baik, tetapi ini belum selesai. Dari bencmarking yang kita lakukan di seluruh dunia selama empat tahun ini sebenarnya baru membangun fondasi dan struktur untuk lebih berkembang,” ujar Erick.
Lebih lanjut, Benny menambahkan sejumlah rencana lain selama diberlakukan kerja sama, di antaranya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kerja sama pendidikan/pelatihan, seminar, simposium, maupun diskusi yang diselenggarakan dan diikuti oleh sumber daya manusia Indonesia Re maupun BPKP.
Kemudian memperkuat pengelolaan risiko dan pencegahan fraud yang dilakukan dengan manajemen antipenyuapan, sistem pengaduan (whistleblower), dan pengelolaan fraud lainnya melalui pemberian asistensi, reviu, sosialisasi, asesmen, bimbingan teknis, evaluasi, audit.
Selain itu, BPKP juga turut membantu untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat pelaksanaan program/kegiatan (dispute resolution) melalui mediasi.
Lalu, memberikan masukan atau kajian dalam upaya pencegahan terjadinya kerugian negara.
BPKP akan menyediakan data dan informasi untuk kepentingan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pengawasan, juga memberikan asistensi serta peningkatan kapasitas terkait pelaksanaan kegiatan digital forensik, tata laksana, serta pemanfaatan laboratorium kepada Indonesia Re.
“Setelah dilakukan penandatanganan MoU, Indonesia Re akan aktif berkoordinasi dengan BPKP dalam implementasi kerja sama tersebut,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024