Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat(Kalbar), Harisson, mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) provinsi tersebut untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam menghormati, melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi Hak Asasi Manusia.

"Urgensi pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM adalah untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam menghormati, melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi Hak Asasi Manusia. Tugas gugus tugas ini meliputi koordinasi pelaksanaan Strategis Bisnis dan HAM, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di tingkat daerah," kata Harisson usai melantik gugus tugas tersebut di Pontianak, Kamis.

Harisson menyatakan pentingnya Stranas Bisnis dan HAM dalam menciptakan kebijakan yang terpadu dan berdampak.

"Kami berharap Stranas Bisnis dan HAM dapat memberikan kontribusi dalam mencegah dan mengatasi potensi dampak kegiatan bisnis terhadap HAM," tuturnya.

Dalam upaya meningkatkan peran Pemerintah Daerah dalam Hak Asasi Manusia (HAM), Harisson menekankan pentingnya kerjasama antarstakeholder dalam menyusun rencana dan program gugus tugas daerah di Provinsi Kalimantan Barat.

Selain itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Harniati, mengapresiasi pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM oleh Pemerintah Provinsi Kalbar.

"Keberadaan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini merupakan bentuk usaha dan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia," ujar Harniati.

Dengan dikukuhkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, diharapkan koordinasi dan pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM dapat berjalan efektif di daerah. Para pekerja dan buruh diharapkan dapat memperoleh hak-hak mereka sesuai dengan implementasi HAM dalam kegiatan bisnis.

"Dengan demikian, pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas implementasi Hak Asasi Manusia di Kalimantan Barat," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024