Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1,6 kilogram dan 763 pil ekstasi serta 60 butir happy five yang berasal dari Malaysia.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial DH, BI dan AL.
"Ketiga tersangka sudah ditahan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Karimun dalam konferensi pers di kantornya, Jumat.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/04/2024 sekitar pukul 20.15 WIB, Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tanpa hak melawan hukum, menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di perumahan Levander, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria berada di dalam kamar rumah masing-masing berinisial DH, BI dan AL.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 gram, lalu satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 gram.
Selain itu, ditemukan juga 376 butir pil ekstasi berlogo barcelona warna biru, lalu 387 butir pil ekstasi berlogo tengkorak warna merah muda, dan 60 butir happy five yang berada di dalam lemari di dalam kamar tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku DH, barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki warga negara Malaysia berinisial FR (DPO), persisnya berada di kawasan Johor.
Barang bukti narkotika itu dibawa dari pelabuhan Kukup Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal feri, lalu setibanya di perairan depan coastal area (Kabupaten Karimun), benda itu dibuang ke laut dan disambut pelaku BI dan AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna cokelat.
"Para pelaku rencananya akan mengedarkan narkotika itu di wilayah Karimun," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial DH, BI dan AL.
"Ketiga tersangka sudah ditahan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Karimun dalam konferensi pers di kantornya, Jumat.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/04/2024 sekitar pukul 20.15 WIB, Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang tanpa hak melawan hukum, menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di perumahan Levander, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria berada di dalam kamar rumah masing-masing berinisial DH, BI dan AL.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 gram, lalu satu paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 gram.
Selain itu, ditemukan juga 376 butir pil ekstasi berlogo barcelona warna biru, lalu 387 butir pil ekstasi berlogo tengkorak warna merah muda, dan 60 butir happy five yang berada di dalam lemari di dalam kamar tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku DH, barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki warga negara Malaysia berinisial FR (DPO), persisnya berada di kawasan Johor.
Barang bukti narkotika itu dibawa dari pelabuhan Kukup Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal feri, lalu setibanya di perairan depan coastal area (Kabupaten Karimun), benda itu dibuang ke laut dan disambut pelaku BI dan AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna cokelat.
"Para pelaku rencananya akan mengedarkan narkotika itu di wilayah Karimun," ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan pidana denda Rp100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024