Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, gencar mengkampanyekan peningkatan angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka memotivasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam melakukan penilaian kinerja serta pengembangan karier pegawai negeri sipil. Untuk itulah dikampanyekan melalui sosialisasi,” ujar Penjabat Sekda Kota Pontianak Zulkarnain saat membuka sosialisasi peraturan BKN di di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Pontianak, Kamis.

Zulkarnain menekankan pentingnya penerapan peraturan yang ada sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dan motivasi kerja para pegawai. Peningkatan pangkat dan jabatan fungsional merupakan penghargaan atas dedikasi serta kontribusi nyata yang diberikan oleh para aparatur sipil negara dalam melayani masyarakat.

“Melalui peraturan itu, kita memberikan kesempatan yang adil dan transparan bagi setiap pegawai yang berprestasi untuk meraih pengembangan karier yang layak," kata dia.

Menurut dia, Pemkot Pontianak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan memberikan pendampingan serta bimbingan teknis kepada seluruh pegawai yang membutuhkan untuk memahami proses peningkatan angka kredit dan persyaratan lainnya.

"Kami siap mendukung setiap langkah yang diambil oleh pegawai dalam rangka meningkatkan kualitas diri dan pelayanan publik yang lebih baik," tutur dia.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum bagi para pegawai untuk bertanya dan berdiskusi terkait implementasi peraturan tersebut.

Berbagai pertanyaan mengenai kriteria penilaian kinerja, jenis kegiatan yang diakui untuk peningkatan angka kredit, hingga prosedur pengajuan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional mendapatkan jawaban yang memadai dari tim BKPSDM.

Dengan semangat yang membara, kata dia, para pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak siap melangkah menuju puncak karir dengan memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.

“Diharapkan langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan profesional pada masa yang akan datang,” kata dia.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024