Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dengan memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

"Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) bukan hanya sekadar laporan rutin, tetapi merupakan dokumen legal yang memberikan gambaran komprehensif mengenai penyelenggaraan pemerintahan selama masa jabatan kepala daerah," kata Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Alfian Salam di Pontianak, Senin.

Alfian juga mengingatkan bahwa kewajiban ini diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

Ia menegaskan pentingnya menjelaskan urgensi dan mandatoris LPPD kepada seluruh pihak terkait. "Ini adalah tantangan bagi kita untuk menjelaskan pentingnya LPPD sebagai hal yang urgen dan wajib," tambah Alfian.

Untuk itu dirinya mengajak seluruh pihak untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

"Mari kita bersama-sama menguatkan, memadukan sinergi, dan kolaborasi antar pemerintahan daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, agar Kalimantan Barat memiliki daya saing yang tinggi," katanya.

Proses penyusunan LPPD dimulai dari pengumpulan dan pengolahan data sesuai dengan indikator kinerja. Data ini kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Tim Pengulas dari Inspektorat Daerah sebelum ditetapkan menjadi dokumen LPPD oleh kepala daerah dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.

"Tahapan evaluasi dilakukan melalui sistem aplikasi SILPPD Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Menurut Alfian, seluruh rangkaian proses tersebut telah dilaksanakan oleh unsur pemerintah daerah di Kalimantan Barat sesuai dengan pedoman teknis dan mekanisme yang diatur. "Hasil akhir yang diharapkan adalah nilai dan peringkat pemerintah daerah berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri," jelasnya.

Secara umum, nilai dan peringkat LPPD kabupaten/kota di Kalimantan Barat menunjukkan peningkatan yang kontinyu. Namun, perkembangan ini dirasa belum optimal jika dibandingkan dengan daerah lain, baik secara regional maupun nasional.

Oleh karena itu, diperlukan intervensi lebih lanjut dari kepala daerah dan DPRD untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah yang mendukung peningkatan nilai LPPD.

"Intervensi ini harus menyesuaikan prioritas kebijakan, baik urusan wajib pelayanan dasar maupun non-pelayanan dasar, dengan indikator kinerja kunci yang telah ditetapkan pada LPPD," kata Alfian.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024