Anggota Satresnarkoba Polres Sekadau menangkap laki-laki berinisial RM (31) yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, saat sedang berada di sebuah rumah di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
"Kejadian yang terjadi pada Jumat (7/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, Minggu.
AKP Agus menambahkan, pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku RM. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh sejumlah saksi, petugas menemukan barang bukti, dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, serta satu buah bong kaca yang digunakan sebagai alat hisap.
"Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu, satu unit handphone dan satu kotak laci kecil berwarna pink. Seluruh barang bukti beserta pelaku RM kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Dia mengatakan, barang bukti sabu selanjutnya akan ditimbang di RSUD Sekadau dan diuji di laboratorium BPOM Pontianak. "Hasil penimbangan dan pengujian ini nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan," tambahnya.
AKP Agus menjelaskan bahwa pelaku RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, kami dari kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna membantu memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kejadian yang terjadi pada Jumat (7/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, Minggu.
AKP Agus menambahkan, pada pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku RM. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh sejumlah saksi, petugas menemukan barang bukti, dua plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu, serta satu buah bong kaca yang digunakan sebagai alat hisap.
"Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan yaitu, satu unit handphone dan satu kotak laci kecil berwarna pink. Seluruh barang bukti beserta pelaku RM kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Dia mengatakan, barang bukti sabu selanjutnya akan ditimbang di RSUD Sekadau dan diuji di laboratorium BPOM Pontianak. "Hasil penimbangan dan pengujian ini nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan," tambahnya.
AKP Agus menjelaskan bahwa pelaku RM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, kami dari kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut guna membantu memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sekadau," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024