Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah menyebut bahwa Durian Montong asal Kabupaten Parigi Moutong berpeluang didaftarkan sebagai indikasi geografis kekayaan intelektual (KI).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Durian asal Parigi Moutong (Montong) telah masuk ke pasar ekspor, dan ini sangat berpeluang masuk sebagai indikasi geografis KI," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Hermansyah Siregar di Palu, Sabtu.
Ia mengemukakan durian asal Parigi Moutong saat ini diekspor ke pasar Thailand, dan peluang menembus pasar ekspor ke negara lain, dan juga terbuka setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B Pandjaitan usai bertemu dengan Chairman of National Development and Reform Comission (NDRC) Zheng Shanjie di Beijing, China, pada Rabu 12 Juni 2024 yang lalu.
Negeri berjulukan tirai bambu itu berencana mengimpor buah durian hingga mencapai 7-8 miliar Dolar AS atau Rp115 hingga Rp131,5 triliun (asumsi kurs Rp16.437 per Dolar AS).
Atas peluang tersebut, Kemenkumham berupaya mendaftarkan komoditas itu sebagai indikasi geografis KI, hal itu dilakukan guna melindungi durian tersebut terhindar dari pengakuan dari daerah maupun negara lain.
"Indeks geografis KI memperkuat keaslian produk karena mendapat pengakuan yang sah. Secepatnya kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mempercepat prosesnya” tutur Hermansyah.
Ia memaparkan indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu terhadap produk yang dihasilkan.
Pihaknya bersama pemda telah telah mencatatkan tiga produk sebagai indikasi geografis, diantaranya Ikan Sidat Marmorata dari Kabupaten Poso, Batik Nambo dari Kabupaten Banggai dan Tenun Donggala dari Kabupaten Donggala.
"Durian khas asal Parigi Moutong berpeluang mengikuti tiga produk yang telah mendapat label (indeks geografis) tersebut," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024