BPJS Ketenagakerjaan Pontianak kini mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Pontianak dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang kerap terjadi di wilayah Kalbar," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Ryan Gustaviana, di Pontianak, Jumat.
Ryan mengungkapkan bahwa masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan meskipun telah diwajibkan. Selain itu, beberapa perusahaan yang sudah terdaftar belum melaporkan secara jujur penghasilan atau jumlah karyawan mereka, serta ada yang menunggak pembayaran iuran.
"Melalui pendampingan hukum ini, masalah-masalah tersebut bisa diminimalisir dengan keterlibatan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara," tuturnya.
Ia menekankan pentingnya setiap pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan pasal 14 Undang-undang nomor 24 tahun 2011.
Pendampingan hukum ini juga mencakup edukasi kepada pelaku usaha tentang manfaat dan konsekuensi hukum dari pelanggaran ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Pontianak sebelumnya telah mengadakan Pendampingan Hukum yang meliputi Sosialisasi, Mediasi, dan Penandatanganan Pernyataan. Acara ini dihadiri oleh pemberi kerja dan pelaku usaha di Pontianak dan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Pontianak.
Ryan mengingatkan perusahaan untuk segera mendaftar dan mematuhi semua aturan sebagai peserta BPJS.
"Ini dilakukan tidak hanya sebagai bentuk kepedulian tetapi juga demi keselamatan pekerjanya. Dalam peraturan perundangan yang berlaku, pemberi upah berkewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ryan.
Dia berharap, melalui pendampingan ini, tercipta lingkungan kerja yang sehat dan terjamin perlindungan sosial bagi setiap pekerja di wilayah Pontianak. Upaya Kejaksaan Negeri Pontianak dalam mendampingi kepatuhan badan usaha terkait BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Pontianak, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka, sehingga setiap pekerja di Pontianak dapat mendapatkan hak mereka dalam perlindungan sosial," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Langkah ini diambil untuk mengatasi berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang kerap terjadi di wilayah Kalbar," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Ryan Gustaviana, di Pontianak, Jumat.
Ryan mengungkapkan bahwa masih ada perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan meskipun telah diwajibkan. Selain itu, beberapa perusahaan yang sudah terdaftar belum melaporkan secara jujur penghasilan atau jumlah karyawan mereka, serta ada yang menunggak pembayaran iuran.
"Melalui pendampingan hukum ini, masalah-masalah tersebut bisa diminimalisir dengan keterlibatan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara," tuturnya.
Ia menekankan pentingnya setiap pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan pasal 14 Undang-undang nomor 24 tahun 2011.
Pendampingan hukum ini juga mencakup edukasi kepada pelaku usaha tentang manfaat dan konsekuensi hukum dari pelanggaran ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Pontianak sebelumnya telah mengadakan Pendampingan Hukum yang meliputi Sosialisasi, Mediasi, dan Penandatanganan Pernyataan. Acara ini dihadiri oleh pemberi kerja dan pelaku usaha di Pontianak dan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Pontianak.
Ryan mengingatkan perusahaan untuk segera mendaftar dan mematuhi semua aturan sebagai peserta BPJS.
"Ini dilakukan tidak hanya sebagai bentuk kepedulian tetapi juga demi keselamatan pekerjanya. Dalam peraturan perundangan yang berlaku, pemberi upah berkewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ryan.
Dia berharap, melalui pendampingan ini, tercipta lingkungan kerja yang sehat dan terjamin perlindungan sosial bagi setiap pekerja di wilayah Pontianak. Upaya Kejaksaan Negeri Pontianak dalam mendampingi kepatuhan badan usaha terkait BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan adanya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Pontianak, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka, sehingga setiap pekerja di Pontianak dapat mendapatkan hak mereka dalam perlindungan sosial," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024