Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, terus menggencarkan untuk bersama-sama mencegah dan melawan penyalahgunaan narkoba karena barang haram tersebut dapat memberikan dampak negatif bagi generasi muda.

"Di antara dampak buruknya adalah putus sekolah dan pergaulan yang kian tak terbatas. Kami optimis penyalahgunaan narkoba dapat hilang di Kota Pontianak apabila setiap unsur, mulai dari pemuda itu sendiri sampai instansi terkait, berpartisipasi aktif dalam memberikan pengertian kepada keluarga untuk tidak mengonsumsi narkoba," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Pontianak, Rabu.

Ia mengatakan terpenting juga peran aktif masyarakat dalam pengentasan penyalahgunaan narkoba ini bisa dengan melaporkan orang yang dicurigai kepada pihak berwajib, apabila terdapat warga di lingkungan menunjukkan ciri-ciri pengguna dapat segera mengadukannya.

“Nampaknya kita belum optimal untuk memberantas narkoba, kalau mengharapkan aparat hukum juga terbatas, tempat melakukan pembinaan terbatas. Maka dari itu mari kita saling mengingatkan, bahwa narkoba harus segera dituntaskan,” ucapnya.

Sebagai kota yang memiliki indeks pembangunan manusia (IPM) yang sangat tinggi yaitu 81,63, menurut dia, tentu pengaruh narkoba dikhawatirkan menurunkan kualitas sumber daya manusia di daerah itu.

Oleh karena itu, kata dia, dalam kesempatan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada pemuda harus dimanfaatkan sebagai momentum awal memberantas narkoba di kalangan remaja.

“Dimanfaatkan secara optimal oleh adik-adik seluruhnya, semoga menjadi penambah semangat agar kita tidak hanya menolak untuk diri sendiri tetapi ikut membantu sesama untuk menolaknya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak Rizal Mutahar menerangkan sebanyak 40 orang pemuda dan pemudi yang menjadi peserta dalam sosialisasi pencegahan narkoba tersebut.

Dia menjelaskan para pemuda/pemudi yang hadir pada sosialisasi tersebut merupakan perwakilan setiap kelurahan di Kota Pontianak. Pihaknya menyaring peserta berdasarkan kewilayahan.

Dia berharap setelah kegiatan sosialisasi tersebut, ada satu pemuda di masing-masing kecamatan yang menjadi penyuluh tentang bahaya narkoba.

“Kita sudah punya Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika, bagaimana kita menjalankan Perda ini,” kata dia.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024