Satuan Tugas Gabungan terdiri dari Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Lanal Nunukan, Polres Nunukan, Subdenpom Nunukan dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia di Nunukan, Rabu (17/7).
"Terdapat barang bukti yang didapat berupa empat bungkus plastik teh ukuran 500 gram merk 'BOH' yang berisi teh dan sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik transparan," kata Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Kristiyanto dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Kamis pagi.
Hasil penimbangan barang bukti sabu dengan berat kotor 227 gram dan KTP tersangka atas nama SM (42) warga asal Kelurahan Tanah Beru, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan tersebut berawal pada Rabu (17/3) pukul 09.00 WITA, Pasintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC Lettu Arh Siswoyo mendapatkan informasi dari Kasat Reskoba Polres Nunukan, bahwa diduga akan ada warga yang akan menyelundupkan narkoba dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan.
Kemudian pada pukul 09.10 Wita, Pasintel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC melaporkan informasi tersebut kepada Komandan Satgas dan berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan untuk melakukan antisipasi terhadap upaya penyelundupan melalui pelabuhan tradisional yang ada di wilayah Nunukan.
Sepuluh menit kemudian, Pasintel beserta lima anggota yang ditunjuk Dansatgas berangkat menuju pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan.
Kemudian bergabung dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan dan Bea Cukai Nunukan melaksanakan pemeriksaan gabungan terhadap warga yang melintas di dermaga
tradisional Nunukan.
Dimulai pukul 13.30 WITA, menggunakan x-ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Tim Gabungan menemukan barang kiriman berisi 4 ball yang disembunyikan di dalam kemasan Teh merk BOH.
Setelah dilaksanakan pengetesan barang bukti dinyatakan positif sabu seberat 227 gram yang akan diselundupkan ke Sulawesi.
Selanjutnya Pasiintel Satgas melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Yonarhanud 8/MBC.
Pada pukul 15.00 Wita, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Terdapat barang bukti yang didapat berupa empat bungkus plastik teh ukuran 500 gram merk 'BOH' yang berisi teh dan sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik transparan," kata Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Kristiyanto dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Kamis pagi.
Hasil penimbangan barang bukti sabu dengan berat kotor 227 gram dan KTP tersangka atas nama SM (42) warga asal Kelurahan Tanah Beru, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan tersebut berawal pada Rabu (17/3) pukul 09.00 WITA, Pasintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC Lettu Arh Siswoyo mendapatkan informasi dari Kasat Reskoba Polres Nunukan, bahwa diduga akan ada warga yang akan menyelundupkan narkoba dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan.
Kemudian pada pukul 09.10 Wita, Pasintel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC melaporkan informasi tersebut kepada Komandan Satgas dan berkoordinasi dengan Kasat Reskoba Polres Nunukan untuk melakukan antisipasi terhadap upaya penyelundupan melalui pelabuhan tradisional yang ada di wilayah Nunukan.
Sepuluh menit kemudian, Pasintel beserta lima anggota yang ditunjuk Dansatgas berangkat menuju pelabuhan tradisional di wilayah Nunukan.
Kemudian bergabung dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan dan Bea Cukai Nunukan melaksanakan pemeriksaan gabungan terhadap warga yang melintas di dermaga
tradisional Nunukan.
Dimulai pukul 13.30 WITA, menggunakan x-ray di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Tim Gabungan menemukan barang kiriman berisi 4 ball yang disembunyikan di dalam kemasan Teh merk BOH.
Setelah dilaksanakan pengetesan barang bukti dinyatakan positif sabu seberat 227 gram yang akan diselundupkan ke Sulawesi.
Selanjutnya Pasiintel Satgas melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Yonarhanud 8/MBC.
Pada pukul 15.00 Wita, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024