Puluhan warga Desa Sinar Kuri dan Suka Ramai Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat berunjukrasa di halaman Kantor Polres Ketapang, mempertanyakan pemanggilan enam warga dari dua desa itu oleh kepolisian resor Ketapang.
"Tindakan polisi ini adalah bentuk intimidasi bagi masyarakat kecil di pedalaman," kata Roy, perwakilan warga yang berunjukrasa di Polres Ketapang, Kamis.
Para pengunjukrasa meminta Kapolres Ketapang menghentikan upaya intimidasi terhadap warga dan tidak menjadi juru bicara perusahaan untuk melawan warga miskin dan tertindas.
"Kami minta stop pemanggilan terhadap warga, apalagi tindakan tersebut ditunggangi oleh mafia tanah," ujarnya.
Ia justru mendesak Kapolres Ketapang untuk mengusut tuntas tindakan mafia tanah yang mencoba merampas hak warga.
"Kami datang di sini bukan mencuri dan menipu, hanya memperjuangkan hak kami. Kami tidak menolak perusahaan masuk, namun yang kami tolak adalah tindakan mereka sewenang-wenang terhadap hak dan tanah kami," ucap Roy.
Menurut warga, pemanggilan enam warga oleh Polres Ketapang berawal dari aksi blokade jalan PT Sukses Unggul Palma (SUP) oleh warga dan dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Ketapang.
Bukan tanpa alasan, blokade dilakukan karena proses jual beli tanah tidak diterima warga dan sebagian lainnya menerima dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp4 ribu per meter hingga Rp20 ribu per meter.
Warga pun meminta kejelasan terhadap permasalahan jual beli tanah mereka. Namun pasca blokade dilakukan warga belum juga mendapatkan kejelasan perihal jual beli tanah tersebut.
Kabag Log Polres Ketapang, Kompol Joko Sarwono menerima peserta aksi tersebut.
"Terkait aspirasi peserta aksi, nanti kami sampaikan kepada pimpinan. Pimpinan kami sedang tugas di luar kota dan saya mewakili. Untuk klarifikasi warga silakan didampingi pengacaranya," kata Joko.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024