Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat menyita dua unit mobil mewah yang diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur perbatasan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, namun dapat digagalkan dengan penindakan hukum di Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah (28/7).
"Dua kendaraan yang disita adalah Mitsubishi Pajero Evolution berwarna silver dan Austin Mini Cooper berwarna merah," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novri, di Pontianak, Selasa.
Beni menjelaskan, mobil-mobil tersebut diangkut menggunakan truk dari perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, menuju Kota Pontianak tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang.
"Tim gabungan melakukan pemeriksaan pada salah satu truk dan didapati berisi mobil dengan modus ditutupi karung berisi bungkil jagung," tuturnya.
Beni menambahkan, truk beserta mobil selundupan tersebut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan menggunakan anjing pelacak untuk memastikan tidak ada penyelundupan barang lain.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," katanya.
Pada tahun 2023, pihaknya juga dapat menyita lima mobil mewah yang diselundupkan dari Malaysia ke Kalimantan Barat. Kelima mobil mewah tersebut bermerek Nissan Silvia, BMW, Mercedes, Toyota Land Cruiser, dan Hummer.
Pada tahun 2022, Bea Cukai Kalbagbar juga menyita tujuh unit mobil luar negeri.
Meskipun pada tahun ini, pihaknya juga dapat menggagalkan penyelundupan, karena petugas masih melakukan pendalaman. "Kami pasti ungkapkan kronologi dan akan dibawa ke mana mobil-mobil itu, saat ini masih proses penyidikan," tuturnya.
Beni menjelaskan, salah satu modus penyelundupan mobil mewah adalah melalui jalur darat dengan cara diangkut menggunakan kontainer menuju Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
"DJBC Kalbagbar akan terus melakukan pengawasan untuk mengungkap aksi penyelundupan tersebut. Saat ini, barang bukti telah diamankan petugas di gudang barang bukti DJBC," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Dua kendaraan yang disita adalah Mitsubishi Pajero Evolution berwarna silver dan Austin Mini Cooper berwarna merah," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novri, di Pontianak, Selasa.
Beni menjelaskan, mobil-mobil tersebut diangkut menggunakan truk dari perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, menuju Kota Pontianak tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang.
"Tim gabungan melakukan pemeriksaan pada salah satu truk dan didapati berisi mobil dengan modus ditutupi karung berisi bungkil jagung," tuturnya.
Beni menambahkan, truk beserta mobil selundupan tersebut dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan menggunakan anjing pelacak untuk memastikan tidak ada penyelundupan barang lain.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," katanya.
Pada tahun 2023, pihaknya juga dapat menyita lima mobil mewah yang diselundupkan dari Malaysia ke Kalimantan Barat. Kelima mobil mewah tersebut bermerek Nissan Silvia, BMW, Mercedes, Toyota Land Cruiser, dan Hummer.
Pada tahun 2022, Bea Cukai Kalbagbar juga menyita tujuh unit mobil luar negeri.
Meskipun pada tahun ini, pihaknya juga dapat menggagalkan penyelundupan, karena petugas masih melakukan pendalaman. "Kami pasti ungkapkan kronologi dan akan dibawa ke mana mobil-mobil itu, saat ini masih proses penyidikan," tuturnya.
Beni menjelaskan, salah satu modus penyelundupan mobil mewah adalah melalui jalur darat dengan cara diangkut menggunakan kontainer menuju Pelabuhan Dwikora, Pontianak.
"DJBC Kalbagbar akan terus melakukan pengawasan untuk mengungkap aksi penyelundupan tersebut. Saat ini, barang bukti telah diamankan petugas di gudang barang bukti DJBC," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024