Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat mempercepat legalisasi aset tanah dan penanganan kasus pertanahan serta melakukan percepatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan bersinergi bersama Kantor Pertanahan Kubu Raya.
"Terdapat dukungan untuk melakukan percepatan legalisasi aset tanah pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan penanganan konflik pertanahan di bidang pertanahan dan tata ruang, serta pelaksanaan proyek strategis nasional," ujar Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Rabu.
Kamaruzaman menjelaskan, dukungan untuk mengoptimalkan percepatan di bidang pertanahan tersebut, pihaknya menjalin kerja sama melalui nota kesepakatan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
"Untuk itu adanya penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, guna mengoptimalkan hal tersebut," tuturnya.
Dikatakannya jika kolaborasi ini merupakan langkah strategis dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memaksimalkan upaya percepatan di bidang pertanahan dengan bekerja sama dengan pihak terkait.
"Sinergi yang terjalin melalui kerja sama ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk mengoptimalkan bidang pertanahan," tuturnya.
Sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Erwin Rachman mengatakan jika pihaknya ditargetkan untuk penerbitan 2.500 redistribusi tanah (redis) dan 1.604 pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2024.
"Kami diminta oleh Kantor Wilayah Pertanahan Kalbar untuk menyelesaikan PTSL dan redis hingga September mendatang," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024