Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan aturan mengenai kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah disusun termasuk mengenai Jaminan Sosial ketenagakerjaan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja ditemui usai ASN Talent Fest 2024 dan Anugerah ASN 2023 di Jakarta, Selasa, menyampaikan Kementerian PANRB tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
"Akan tetapi nanti khusus kesejahteraan kita akan menggunakan RPP tersendiri, itu mandat dari Undang-Undang ASN. Jadi secara khusus supaya nanti kita mengatur kesejahteraan ASN itu bisa komprehensif," ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Aturan kesejahteraan itu, kata dia, tidak hanya akan berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Persiapan dari aturan itu tengah dilakukan dengan kolaborasi bersama kementerian dan lembaga lain.
Ketika ditanya mengenai lembaga lain yang akan digandeng untuk mendukung kesejahteraan ASN, termasuk BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, Aba mengatakan hal tersebut masih dalam pembahasan.
"Nanti pembicaraan itu akan ada tindaklanjutnya terkait dengan mandat itu akan ke mana," katanya.
Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa ASN berhak memperoleh penghargaan berupa jaminan sosial. Dengan demikian ASN masuk dalam kategori Penerima Upah (PU) dan akan dapat memperoleh manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja ditemui usai ASN Talent Fest 2024 dan Anugerah ASN 2023 di Jakarta, Selasa, menyampaikan Kementerian PANRB tengah merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.
"Akan tetapi nanti khusus kesejahteraan kita akan menggunakan RPP tersendiri, itu mandat dari Undang-Undang ASN. Jadi secara khusus supaya nanti kita mengatur kesejahteraan ASN itu bisa komprehensif," ujar Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Aturan kesejahteraan itu, kata dia, tidak hanya akan berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Persiapan dari aturan itu tengah dilakukan dengan kolaborasi bersama kementerian dan lembaga lain.
Ketika ditanya mengenai lembaga lain yang akan digandeng untuk mendukung kesejahteraan ASN, termasuk BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan, Aba mengatakan hal tersebut masih dalam pembahasan.
"Nanti pembicaraan itu akan ada tindaklanjutnya terkait dengan mandat itu akan ke mana," katanya.
Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa ASN berhak memperoleh penghargaan berupa jaminan sosial. Dengan demikian ASN masuk dalam kategori Penerima Upah (PU) dan akan dapat memperoleh manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024