Kasus dugaan pelecehan seksual  anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial AK dinyatakan lengkap oleh Polres Kayong Utara Kalimantan Barat dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri di Ketapang.

"Kami sedang menunggu penelitian dari kejaksaaan jika memang sudah lengkap akan kita P21, kalau memang masih ada petunjuk yang harus kami lengkapi, kami akan lengkapi petunjuk tersebut," kata Kasatreskim Kayong Utara IPTU Hendra Gunawan, Kamis.

Menurutnya, pihaknya telah bekerja dengan profesional dalam menangani kasus tersebut sesuai peraturan yang berlaku  dengan melibatkan pihak terkait seperti KPAD Kayong Utara, sehingga kasus yang melibatkan anak dibawah umur itu bisa ditangani dengan penuh tanggung jawab.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada AK adalah pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E dan atau pasal 82 ayat 2 UU nomor 17 tentang 2016 penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Ditambahkan Hendra, untuk dugaan pelanggaran kode etiknya  ditangani langsung oleh Polda Kalimantan Barat yang akan digelar dalam waktu dekat ini

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024