Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) meminta bakal calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) Kalbar melakukan perbaikan berkas administrasi hingga batas akhir pendaftaran Pilkada 2024 yang jatuh pada 8 September 2024 pukul 23.59 WIB.

"Perbaikan ini dilakukan menyusul hasil penelitian KPU yang menemukan sejumlah kekurangan dalam persyaratan administrasi dari seluruh bakal pasangan calon yang telah mendaftar," kata Komisioner KPU Kalbar, Syarifah Nuraini, di Pontianak, Sabtu.

Dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa dokumen persyaratan administrasi yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, terutama terkait legalisir dokumen yang harus diperbaiki sebelum batas waktu tersebut.

"Kami sudah mengirimkan hasil penelitian administrasi kepada LO (liaison officer) masing-masing bakal pasangan calon. Beberapa berkas, seperti legalisir dokumen, masih ada yang belum sesuai, sehingga kami memberikan waktu hingga tanggal 8 September untuk melakukan perbaikan. Jika tidak diperbaiki, maka berkas tersebut akan dianggap tidak memenuhi syarat," tuturnya.



Syarifah juga menekankan bahwa batas waktu perbaikan ini bersifat final. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan yang diserahkan, maka bakal pasangan calon yang bersangkutan berpotensi dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, yang dapat menggugurkan kesempatan mereka untuk maju dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024.

"Kami menunggu sampai pukul 23.59 WIB pada 8 September. Jika bakal pasangan calon tidak melakukan perbaikan berkas, maka statusnya akan menjadi 'belum memenuhi syarat' dan dapat dinyatakan batal," katanya.

Selain itu, KPU juga telah memberikan panduan teknis kepada setiap LO bakal pasangan calon agar dapat mengirimkan surat pemberitahuan sehari sebelum menyerahkan dokumen perbaikan, guna memastikan kelancaran proses administrasi.

Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kendala teknis dan memastikan bahwa setiap bakal pasangan calon memiliki kesempatan yang adil dalam memenuhi persyaratan administrasi.



Perbaikan berkas administrasi ini merupakan tahap krusial dalam proses pencalonan Cagub dan Cawagub Kalbar. Verifikasi yang dilakukan oleh KPU bertujuan untuk memastikan bahwa setiap calon memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Setelah perbaikan berkas diterima, KPU akan kembali memverifikasi dokumen tersebut sebelum menetapkan bakal pasangan calon yang resmi memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kalbar 2024," kata Syarifah.

Dirinya juga mengimbau kepada seluruh bakal pasangan calon agar memanfaatkan waktu yang tersisa untuk segera memperbaiki dokumen mereka dan menyerahkannya tepat waktu.

"Kami berharap semua bakal pasangan calon segera menyelesaikan perbaikan dokumen administrasi mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan," tuturnya.

Dengan mendekatnya tenggat waktu, KPU Kalbar siap memfasilitasi setiap bakal pasangan calon untuk menyelesaikan perbaikan berkas, demi memastikan seluruh proses pencalonan berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan regulasi yang ada.

"KPU berkomitmen penuh untuk memastikan Pilkada Kalbar 2024 berlangsung dengan integritas dan akuntabilitas tinggi, sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku di Indonesia," kata Syarifah.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024