Bea Cukai bersama Sub-Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 62 ribu batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai selama operasi pasar barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok.

"Operasi pasar tersebut dilaksanakan selama periode 7-31 Agustus 2024," kata Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana, Kamis (12/9).

Tri Hartana memperkirakan nilai barang dari rokok ilegal itu mencapai Rp147 juta, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp104 juta.

Ia menyebut operasi pasar barang kena cukai hasil tembakau/rokok tersebut rutin digelar dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal.

Petugas gabungan menyasar lokasi-lokasi di Tanjungpinang, Kijang, Tanjung Uban, Lagoi, Lobam serta daerah lainnya di wilayah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.

"Operasi ini kami laksanakan secara terus menerus dan berkala sebagai bentuk kerja optimal bea cukai dalam bidang pengawasan," ungkapnya.

Tri Hartana mengharapkan masyarakat turut mendukung kebijakan pemerintah khususnya bea cukai dengan tidak membeli rokok ilegal, sehingga dapat menekan angka peredaran rokok ilegal di daerah setempat.

Ia turut menegaskan bahwa bea cukai selaku penegak hukum di bidang cukai akan menindak tegas berbagai jenis modus penyelundupan rokok ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Kami pun mengajak masyarakat supaya tidak membeli rokok ilegal, karena sangat merugikan negara dan tentu berdampak pula pada perekonomian masyarakat," katanya menegaskan.

Pewarta: Ogen

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024