Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mencatat, sebanyak 52 desa/kelurahan masuk kawasan sadar hukum.

Kakanwil Kemenkumham, Dr. Andi Taletting di Ternate, Senin, menyebutkan, sebanyak 52 desa/kelurahan masuk kawasan sadar hukum tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Malut.

Provinsi Malut sendiri memiliki 1.063 desa dan 117 kelurahan dengan 115 kecamatan, delapan kabupaten dan dua kota.

Dia mengungkapkan desa dan kelurahan merupakan ujung tombak yang berperan dalam pembinaan budaya hukum dimana kesadaran dan kepatuhan hukum tidak dapat dicapai dengan cara repsesif, namun lebih efektif dengan cara persuasif dan antipatif.

Kepala Pusbudbankum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Sofyan, mengatakan pelaksanaan pengukuhan 52 desa/kelurahan sadar hukum di Provinsi Maluku Utara tahun 2024 ini merupakan salah satu pencapaian dan wujud adanya sinergi antara kantor wilayah Kemenkumham dengan Pemerintah Provinsi Malut dan kabupaten/kota.

Ini merupakan sebuah prestasi dan hasil kerja nyata dari pemerintah daerah melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum atau Kadarkum.

"Melalui momen penting ini kami mengajak kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar terus bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara untuk lebih aktif dalam berkontribusi membentuk dan membina kelompok-kelompok sadar hukum," katanya.

Dia mengapresiasi penjabat Gubernur Malut Samsuddin Abdul Kadir beserta jajarannya yang memiliki komitmen tinggi dalam membina kesadaran dan kepatuhan hukum warga masyarakat di wilayah Malut.

"Kami berharap hal ini terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat dengan tetap mempertahankan nilai-nilai budaya dengan motto Marimoi Ngone Futuru," harap Sofyan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024