Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, sebanyak
244 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di Kota Mataram dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Pelamar yang dinyatakan TMS itu disebabkan beberapa hal, tapi sebagian besar karena salah tujuan melamar," kata Kepala BKPSDM Kota Mataram Taufik Priyono di Mataram, Jumat.

Salah melamar itu, lanjutnya, TMS itu juga terjadi seperti mengajukan lamaran ke Pemerintah Provinsi NTB dan kabupaten lain, padahal yang dilamar adalah formasi CPNS Kota Mataram.

Selain itu, ada juga kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan formasi yang tersedia, dan ada juga terkait syarat melampirkan meterai.

"Alasan TMS itu, terjadi seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebagian besar karena salah tujuan melamar dan ijazah tidak sesuai kualifikasi dan lainnya," katanya.

Menurutnya, jumlah pelamar CPNS untuk 93 formasi di Kota Mataram yakni 13 formasi tenaga kesehatan dan 80 tenaga teknis tercatat sebanyak sebanyak 2.152 orang.

Namun setelah diverifikasi 244 orang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau TMS, dan terancam gugur, tidak lolos ke tahapan berikutnya.

"Sedangkan 1.908 orang pelamar dinyatakan memenuhi syarat -MS- dan berhak mengikuti seleksi selanjutnya," katanya.

Sementara, untuk peserta yang dinyatakan TMS masih diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan dimulai 20-23 September 2024.

Sanggahan diajukan melalui akun masing-masing pelamar dan pengumuman atau jawaban sanggah akan disampaikan tanggal 23-29 September 2024.

"Masa sanggah itu diberikan waktu 3x24 jam. Silakan, pelamar bisa menyampaikan sanggahan melalui akun masing-masing," katanya.

Taufik menambahkan, dari verifikasi akhir total pelamar CPNS yang masuk ke akun Pemerintah Kota Mataram sebanyak 2.258 orang, namun sebanyak 106 orang tidak melakukan submit.
 

Pewarta: Nirkomala

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024