Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan pemusnahan arsip retensi di atas 10 tahun.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPK untuk memastikan pengelolaan arsip yang lebih efisien dan sesuai dengan regulasi, sebagai upaya memperkuat tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar.
"Pemusnahan arsip ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan telah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pemusnahan arsip yang kami laksanakan adalah bagian dari peningkatan tata kelola kearsipan, di mana arsip yang telah melewati masa retensi di atas 10 tahun dan tidak memiliki nilai kesejarahan harus dimusnahkan,” kata Kepala DPK Kalbar Sugeng, di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi ANRI Nomor B-KN.00.01/261/2024, yang diterbitkan pada 11 September 2024. Arsip yang dimusnahkan berupa 243 berkas dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar, meliputi dokumen pegawai yang telah menyelesaikan hak dan kewajiban mereka pada periode 1958 hingga 1985 serta 1989.
Sugeng menjelaskan pemusnahan arsip dilakukan dengan cara pencacahan setelah melalui proses panjang yang mencakup verifikasi dan penilaian oleh tim khusus.
“Kami melakukan seleksi ketat terhadap arsip-arsip yang diajukan untuk dimusnahkan. Setelah verifikasi oleh ANRI, arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna atau sejarah disetujui untuk dimusnahkan dan ini adalah bagian penting dari menjaga efisiensi dalam pengelolaan arsip pemerintah,” tuturnya.
Dia mengatakan proses pemusnahan arsip ini melibatkan beberapa tahap penting, mulai dari pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar usulan pemusnahan, hingga surat pertimbangan yang harus disetujui oleh kepala OPD terkait. Arsip dengan masa retensi di atas 10 tahun membutuhkan persetujuan dari ANRI, sedangkan arsip di bawah 10 tahun hanya memerlukan persetujuan dari kepala daerah.
Acara pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh Inspektur Provinsi Kalbar, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, serta pencipta arsip dari BKD Provinsi Kalbar.
Sugeng menegaskan pemusnahan arsip ini bukan hanya sekadar prosedur rutin, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan di lingkungan Pemprov Kalbar. “Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan arsip agar lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Pemusnahan arsip ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi Pemprov Kalbar dalam mengoptimalkan tata kelola kearsipan yang lebih modern dan profesional, guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPK untuk memastikan pengelolaan arsip yang lebih efisien dan sesuai dengan regulasi, sebagai upaya memperkuat tata kelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar.
"Pemusnahan arsip ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan telah mendapat persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Pemusnahan arsip yang kami laksanakan adalah bagian dari peningkatan tata kelola kearsipan, di mana arsip yang telah melewati masa retensi di atas 10 tahun dan tidak memiliki nilai kesejarahan harus dimusnahkan,” kata Kepala DPK Kalbar Sugeng, di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi ANRI Nomor B-KN.00.01/261/2024, yang diterbitkan pada 11 September 2024. Arsip yang dimusnahkan berupa 243 berkas dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalbar, meliputi dokumen pegawai yang telah menyelesaikan hak dan kewajiban mereka pada periode 1958 hingga 1985 serta 1989.
Sugeng menjelaskan pemusnahan arsip dilakukan dengan cara pencacahan setelah melalui proses panjang yang mencakup verifikasi dan penilaian oleh tim khusus.
“Kami melakukan seleksi ketat terhadap arsip-arsip yang diajukan untuk dimusnahkan. Setelah verifikasi oleh ANRI, arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna atau sejarah disetujui untuk dimusnahkan dan ini adalah bagian penting dari menjaga efisiensi dalam pengelolaan arsip pemerintah,” tuturnya.
Dia mengatakan proses pemusnahan arsip ini melibatkan beberapa tahap penting, mulai dari pembentukan panitia penilai arsip, penyeleksian arsip, pembuatan daftar usulan pemusnahan, hingga surat pertimbangan yang harus disetujui oleh kepala OPD terkait. Arsip dengan masa retensi di atas 10 tahun membutuhkan persetujuan dari ANRI, sedangkan arsip di bawah 10 tahun hanya memerlukan persetujuan dari kepala daerah.
Acara pemusnahan diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh Inspektur Provinsi Kalbar, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar, serta pencipta arsip dari BKD Provinsi Kalbar.
Sugeng menegaskan pemusnahan arsip ini bukan hanya sekadar prosedur rutin, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan di lingkungan Pemprov Kalbar. “Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan arsip agar lebih tertib, efektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.
Pemusnahan arsip ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi Pemprov Kalbar dalam mengoptimalkan tata kelola kearsipan yang lebih modern dan profesional, guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024