Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat berkolaborasi dengan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) melakukan upaya mencegah perundungan di lingkungan pendidikan tinggi.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa serta mendorong tindakan preventif dalam menghadapi kasus perundungan yang kian marak di perguruan tinggi. Perundungan, baik fisik, verbal, sosial, maupun siber, menjadi sorotan serius mengingat dampaknya terhadap kesehatan mental dan prestasi akademik para mahasiswa," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalbar, Eva Gantini, di Pontianak, Sabtu.

Eva menyatakan bahwa kolaborasi berbagai pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan terbebas dari perundungan.

"Kerja sama antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat sangat diperlukan untuk membangun kesadaran hukum yang kuat. Melalui sinergi ini, kita bisa mencegah perundungan dan menciptakan suasana kampus yang aman serta harmonis," tuturnya

Eva Gantini menambahkan, "Gerakan ini tidak hanya kampanye semata, tetapi akan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan kampus menjadi tempat yang aman dan terbebas dari perundungan. Kami akan terus mendorong kesadaran hukum serta memberikan edukasi kepada seluruh civitas akademika."

Dengan diadakannya Luhkumtak ini, diharapkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa meningkat, dan tercipta budaya akademik yang lebih menghargai hak asasi serta kebebasan dari segala bentuk intimidasi.

Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Hukum Untan, Sri Ismawati, menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan kampus yang saling menghargai dan inklusif.

"Perundungan tidak hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga terkait tanggung jawab moral kita untuk menciptakan kampus yang bebas dari tekanan dan perlakuan buruk. Setiap mahasiswa berhak merasa aman dan nyaman di lingkungan akademik," tegas Sri.

Penyuluhan hukum yang diadakan dalam Luhkumtak ini menghadirkan pemateri dari Kemenkumham Kalbar, yakni Rini Setiawati dan Tri Novianti Wulandari, yang membahas berbagai bentuk perundungan. Mereka menguraikan bagaimana perundungan fisik, verbal, sosial, dan siber dapat mempengaruhi kesejahteraan psikologis, sosial, dan fisik para korban. Selain itu, mereka juga menyoroti bagaimana perundungan dapat merusak reputasi institusi pendidikan dan menciptakan citra negatif di masyarakat.

"Perundungan tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga mencoreng nama baik kampus. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak di lingkungan pendidikan tinggi," kata Rini Setiawati dalam sesi penyuluhan tersebut.

Sebagai langkah konkret dalam menanggulangi perundungan, Kemenkumham Kalbar bersama PKBH FH Untan berkomitmen untuk terus mempromosikan gerakan “No Bullying, No Perundungan” di lingkungan perguruan tinggi.

Gerakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang kondusif, humanis, dan menghargai hak-hak setiap mahasiswa, sehingga tercipta suasana akademik yang sehat dan produktif.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024