Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertanian Perkayuan dan Konstruksi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FPPK K-SBSI) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat Sujak Arianto menilai aparatur Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransnaker) Kabupaten Kubu Raya mempersulit pencatatan serikat buruh di wilayah itu.

“Kami membentuk Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertanian Perkayuan dan Konstruksi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FPPK K-SBSI) PT Graha Agro Nusantara (GAN) dan berusaha mencatatkan di dinas tetapi ditolak,” kata Sujak di Pontianak, Rabu.

Alasan penolakan itu adalah pihak dinas mengharuskan pengurus membuat logo dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi sendiri dan tidak memperbolehkan menginduk pada KSBSI.

Baca juga: Tidak Ada Demo Hari Buruh Kapuas Hulu

Ia mengatakan penolakan pencatatan ini sangat merugikan buruh dalam memperjuangkan hak-hak mereka melalui serikat buruh seperti diamanatkan dalam UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh.

Distranaker Kabupaten Kubu Raya juga dinilai telah menciderai buruh atau pekerja untuk bebas berserikat dan berkumpul sebagaimana dimaksud UUD 1945 pasal 28E ayat (3) Jo UU 39 tahun 1999 pasal 29 tentang HAM Jo 12 tahun 2005 pasal 21 tentang pengesahan International Covenant of Civil and Political Rights.

"Regulasi yang tidak melanggar hukum dipersulit, sementara pekerja di Kubu Raya kurang pembinaan dan penyuluhan dari pihak terkait. Banyak yang tidak punya BPJS, saat PHK tidak dapat haknya, begitu juga dengan jaminan hari tua. Kita sebagai mitra kerja menyampaikan permasalahan yang timbul di kalangan pekerja, harusnya dinas terkait diposisi tengah, tidak mempersulit," katanya.

Ia juga mempermasalahkan logo KSBSI yang diminta oleh oknum aparatur dinas untuk diubah, padahal logo tersebut sudah ditetapkan melalui kongres.

Baca juga: KSBSI Kalbar Tuntut Wujudkan Perda Ketenagakerjaan

Menanggapi hal ini, Kepala Distransnaker Kabupaten Kubu Raya, Wan Iwansyah menyatakan jika keputusan yang dilakukan oleh pihaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hasil konsultasi berjenjang dari dinas provinsi hingga Kemenaker.

“Untuk pencatatan serikat buruh ada peraturannnya, dan disitu ada syarat, kami akan mencatatkan serikat buruh yang memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundang-undangan, ketika tidak memenuhi syarat akan dikembailkan untuk melakukan perbaikan," katanya.

Persyaratan yang dimaksud menurutnya diatur dalam pasal 2 ayat (2) Keputusan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi no: Kep. 16/Men 2001.

"Kita tidak pernah berpikir menghalang-halangi, mendiskreditkan dan lain sebagainya," katanya.


 

Pewarta: RIdho

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024