Pemerintahan Kota Singkawang Kalimantan Barat menetapkan kenaikan atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Tahun 2024 berdasarkan zona nilai tanah (ZNT).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Aulia Chandra mengatakan, dalam penetapan PBB maka pemerintah harus menetapkan NJOP yang ditetapkan dari SK Wali Kota Singkawang.
"Penetapan NJOP ini menggunakan zona (ZNT) bukan secara individu atau perorangan," katanya di Singkawang, Rabu.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan kenaikan tersebut, dipersilakan untuk melakukan pembetulan. Karena memang secara pemetaan, pemerintah Kota Singkawang masih belum punya peta yang 100 persen sempurna.
Peta yang dianggap mendekati sempurna adalah petanya BPN. Sehingga masyarakat yang ingin mengajukan pembetulan karena menganggap kenaikan NJOP tidak wajar diimbau untuk mengajukan keberatan melalui Bapenda, kelurahan atau kecamatan.
"Bawa SPT PBB, sertifikat tanah dan KTP untuk sama-sama dilakukan pengecekan, apa betul terjadi salah penitikan," katanya lagi.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Parlinggoman, mengatakan Pemerintah Kota Singkawang juga memberikan penghapusan terhadap denda administrasi Pajak PBB-P2.
Penghapusan ini berdasarkan keputusan Wali Kota Singkawang Nomor : 900.1.13.1/375/BD-03.PWPK Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan PBB-P2 di Kota Singkawang Hingga Masa Pajak Tahun 2023.
"Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk masa pembayaran mulai tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024," kata Parlinggoman.
Ia mengatakan, dihapuskannya denda administrasi PPB-P2 untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan.
"Denda yang dihapuskan akan kembali dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah masa pembayaran bebas denda berakhir hingga 31 Desember 2024," katanya lagi.
Dia meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dan taat dalam membayar pajak. Penetapan kenaikan NJOP dan PPB-P2 tahun 2024 di Singkawang telah memicu protes dari masyarakat setempat.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Singkawang Hariyanto menyatakan, kenaikan NJOP dan PBB-P2 tersebut berada di kisaran 1.000-4.000 persen. Dia meminta agar Pj Wali Kota Singkawang Sumastro mencabut atau merevisi SK kenaikan NJOP dan PBB-P2.
"Sudah banyak warga Singkawang yang dirugikan dalam pembayaran NJOP yang awalnya Rp128 ribu, kemudian naik menjadi Rp1,57 juta," katanya.
Dia berharap segera mendapat kejelasan dan solusi dari Pemerintah Kota Singkawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Aulia Chandra mengatakan, dalam penetapan PBB maka pemerintah harus menetapkan NJOP yang ditetapkan dari SK Wali Kota Singkawang.
"Penetapan NJOP ini menggunakan zona (ZNT) bukan secara individu atau perorangan," katanya di Singkawang, Rabu.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan kenaikan tersebut, dipersilakan untuk melakukan pembetulan. Karena memang secara pemetaan, pemerintah Kota Singkawang masih belum punya peta yang 100 persen sempurna.
Peta yang dianggap mendekati sempurna adalah petanya BPN. Sehingga masyarakat yang ingin mengajukan pembetulan karena menganggap kenaikan NJOP tidak wajar diimbau untuk mengajukan keberatan melalui Bapenda, kelurahan atau kecamatan.
"Bawa SPT PBB, sertifikat tanah dan KTP untuk sama-sama dilakukan pengecekan, apa betul terjadi salah penitikan," katanya lagi.
Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Parlinggoman, mengatakan Pemerintah Kota Singkawang juga memberikan penghapusan terhadap denda administrasi Pajak PBB-P2.
Penghapusan ini berdasarkan keputusan Wali Kota Singkawang Nomor : 900.1.13.1/375/BD-03.PWPK Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Tunggakan PBB-P2 di Kota Singkawang Hingga Masa Pajak Tahun 2023.
"Penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk masa pembayaran mulai tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024," kata Parlinggoman.
Ia mengatakan, dihapuskannya denda administrasi PPB-P2 untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan.
"Denda yang dihapuskan akan kembali dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah masa pembayaran bebas denda berakhir hingga 31 Desember 2024," katanya lagi.
Dia meminta agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dan taat dalam membayar pajak. Penetapan kenaikan NJOP dan PPB-P2 tahun 2024 di Singkawang telah memicu protes dari masyarakat setempat.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Singkawang Hariyanto menyatakan, kenaikan NJOP dan PBB-P2 tersebut berada di kisaran 1.000-4.000 persen. Dia meminta agar Pj Wali Kota Singkawang Sumastro mencabut atau merevisi SK kenaikan NJOP dan PBB-P2.
"Sudah banyak warga Singkawang yang dirugikan dalam pembayaran NJOP yang awalnya Rp128 ribu, kemudian naik menjadi Rp1,57 juta," katanya.
Dia berharap segera mendapat kejelasan dan solusi dari Pemerintah Kota Singkawang.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024