Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) komitmen berkolaborasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk meningkatkan cakupan kepesertaan.

"Menurut Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2023 Pemprov bersama-sama meningkatkan cakupan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pemberian bantuan Iuran, untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 28.953 pekerja sosial," ungkap Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari di Pontianak, Jumat.

Bari menyampaikan di tahun 2024, Pemprov Kalbar telah mengadakan kembali bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 26.300 pekerja rentan dan petani perkebunan sawit yang tidak mendapat perlindungan jaminan sosial perusahaan.

"Adapun untuk capaian sementara data Jamsostek atau UCJ (Universal Coverage Jamsostek) di Wilayah Kalimantan Barat adalah 35,39 persen," katanya.

Bari mengatakan ini artinya data UCJ kita masih belum di bawah target yang ditentukan sebesar 50,14 persen.

"Mudahan-mudahan data ini bisa terpenuhi di 2024 kalau tidak, mungkin di 2025 oleh karena itu kita perlu adanya upaya percepatan dan peningkatan," lanjutnya.

Bari menyampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, berterima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah kabupaten kota dan pemerintah desa, yang telah melindungi seluruh pekerja di wilayahnya.

"Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan manfaat bagi tenaga kerja, khususnya di desa seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya program ini, para aparatur, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa), dan pekerja rentan yang terlibat dalam pelaksanaan Pemerintahan dan pembangunan di desa yang bisa merasa aman dalam menjalankan tugasnya.

"Saya menghimbau kepada seluruh perwakilan Pemerintah Kabupaten dan Kota sampai dengan desa untuk terus berkontribusi melindungi para pekerja," jelasnya.

Bari berharap alokasi anggaran guna memastikan aparatur Pemerintahan Desa, badan perwakilan desa, ketua RT, dan para pekerja rentan di desa. Bisa mendapatkan akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan demikian kita tidak hanya memberikan perlindungan tetapi juga membangun desa-desa menjadi lebih kuat dan berkelanjutan.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024