Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat meminta pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di parit, pohon hingga tiang listrik karena melanggar aturan.
"Bawaslu Kabupaten Kubu Raya telah bersurat kepada LO paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta LO paslon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya agar tidak memasang APK sesuai aturan yang berlaku," kata Komisioner Bawaslu Kubu Raya, Abdul di Sungai Raya, Sabtu.
Menurutnya, APK yang terpasang dipohon, di tiang listrik, tiang telepon, diatas saluran parit, diatas jembatan dan dibahu jalan mengganggu ketertiban umum.
Penataan alat peraga kampanye ini sejalan dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pilkada, Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2024 tentang pengawasan kampanye pilkada, serta Perda Kabupaten Kubu Raya nomor 17 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Diungkapkan Abdul, berdasarkan penertiban yang dilakukan baru-baru ini ada puluhan APK yang melanggar aturan dan harus diturunkan.
"Untuk di dua jalan utama saja seperti Jalan Ahmad Yani dan Adi Sucipto kemarin kita tertibkan 54 APK paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, dan 34 APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya yang melanggar aturan," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan mengimbau kepada seluruh paslon dan tim kampanye untuk dapat memasang alat peraga kampanye sesuai zonasi sebagaimana diatur dalam SK KPU Kabupaten Kubu Raya nomor 632 tahun 2024 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
"Tidak pada tempat yang dilarang serta dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Encep.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Bawaslu Kabupaten Kubu Raya telah bersurat kepada LO paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta LO paslon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya agar tidak memasang APK sesuai aturan yang berlaku," kata Komisioner Bawaslu Kubu Raya, Abdul di Sungai Raya, Sabtu.
Menurutnya, APK yang terpasang dipohon, di tiang listrik, tiang telepon, diatas saluran parit, diatas jembatan dan dibahu jalan mengganggu ketertiban umum.
Penataan alat peraga kampanye ini sejalan dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pilkada, Peraturan Bawaslu nomor 12 tahun 2024 tentang pengawasan kampanye pilkada, serta Perda Kabupaten Kubu Raya nomor 17 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Diungkapkan Abdul, berdasarkan penertiban yang dilakukan baru-baru ini ada puluhan APK yang melanggar aturan dan harus diturunkan.
"Untuk di dua jalan utama saja seperti Jalan Ahmad Yani dan Adi Sucipto kemarin kita tertibkan 54 APK paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, dan 34 APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Kubu Raya yang melanggar aturan," katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Encep Endan mengimbau kepada seluruh paslon dan tim kampanye untuk dapat memasang alat peraga kampanye sesuai zonasi sebagaimana diatur dalam SK KPU Kabupaten Kubu Raya nomor 632 tahun 2024 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
"Tidak pada tempat yang dilarang serta dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Encep.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024