"Kami mengacu pada keputusan KPU nomor 178, 179, dan 185 serta Peraturan Wali Kota nomor 714. Aturan ini mengatur jenis dan lokasi APK yang diperbolehkan. Jika ada pelanggaran, Bawaslu akan memberikan peringatan dan bila perlu merekomendasikan penertiban kepada KPU," jelas Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Erwin Irawan, di Pontianak, Jumat.
Erwin menambahkan, pengawasan di tingkat kecamatan dan kelurahan dilakukan secara intensif melalui pemantauan langsung kegiatan kampanye di lapangan.
"Kami mengandalkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian untuk memantau jumlah dan lokasi APK serta waktu pelaksanaan kampanye," ungkap Erwin.
Hingga saat ini, kata Erwin, Bawaslu telah menerima 36 pengajuan STTP yang mencakup kampanye dalam berbagai bentuk baik terbuka, dialogis maupun tertutup.
"Pengawasan kami mencakup 36 pengajuan STTP yang dikeluarkan yang menjadi acuan kami dalam pengawasan terhadap kampanye calon gubernur maupun wali kota," jelas Erwin.
Terkait APK, Erwin menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada penertiban sebab Bawaslu masih dalam tahap pemberitahuan kepada tim pasangan calon mengenai atribut kampanye yang melanggar aturan KPU.
Baca juga: 1.949 pendaftar pengawas TPS Pilkada 2024
"APK yang dikeluarkan oleh KPU mencakup baliho, umbul-umbul, billboard, dan videotron. Jumlah dan titik pemasangan APK ini sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan KPU, dan kami akan terus berkoordinasi terkait jumlah, bentuk dan titik pemasangannya," tambahnya.
Erwin juga menyebutkan, Bawaslu Pontianak telah mengadakan rapat koordinasi dengan KPU, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan tim pasangan calon untuk menyamakan persepsi terkait aturan pemasangan APK. Rapat bertujuan agar tidak ada perbedaan interpretasi mengenai jenis, jumlah, lokasi, dan ukuran APK yang diperbolehkan.
"Kami merasa penting untuk menyamakan pemahaman terkait aturan ini, agar pemasangan APK bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada," lanjut Erwin.
Erwin mengatakan, pengawasan pemasangan APK juga dilakukan melalui panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) dan panitia pengawas kelurahan atau desa (PKD) yang bertugas melakukan patroli dokumentasi.
"Sejak 25 September, kami telah melakukan patroli untuk memastikan APK dipasang di tempat yang sesuai aturan. Jika ditemukan APK di lokasi yang dilarang, seperti di fasilitas umum, kuburan, pohon, jembatan, atau parit, kami akan meminta tim pasangan calon untuk menertibkannya," kata Erwin.
Sementara terkait peserta Pilkada Pontianak diikuti dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, yakni nomor satu (q) pasangan petahana Edi Rusdi Kamtono-Bahasan, dan nomor urut dua (2) pasangan Mulyadi-Harti Hartidjah.
Sedangkan untuk Pilkada Kalbar 2024 terdiri dari pasangan Sutarmidji-Didi Haryono dengan nomor urut 1, pasangan Ria Norsan-Krisantus Kurniawan nomor urut 2, dan pasangan Muda Mahendrawan-Jakius Sinyor nomor urut 3.