Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Barat mengimbau para tim pemenangan pasangan calon kepala daerah untuk fokus menjabarkan visi dan misi dalam masa kampanye di media massa dan media sosial.
"Kami sarankan pasangan calon fokus mengkampanyekan visi dan misi di media sosial dan tidak melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon lain sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku," kata Komisioner Bawaslu Kalbar Yosef Harry Suryadi di Pontianak, Senin.
Saat sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bertema Pengawasan Kampanye di Media Massa, yang diikuti petugas pengawas pemilu, perwakilan tim pemenangan pasangan calon dan para jurnalis ini, ia mengatakan bahwa Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 19 ayat 1, yang mengatur pengawasan penyelenggaraan Pilkada di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Ia menegaskan bahwa fokus utama sosialisasi adalah menyampaikan aturan pengawasan kampanye di media sosial agar proses penyampaian pesan dan visi-misi oleh setiap paslon tetap sesuai regulasi.
Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi, juga menjelaskan aturan spesifik yang harus dipatuhi paslon saat kampanye di media sosial. Kartono menggarisbawahi bahwa paslon diwajibkan menyampaikan informasi tanpa menyerang pihak lain, serta menyampaikan visi-misi dengan bahasa yang mudah dipahami.
"Pesan kampanye di media sosial harus mematuhi etika komunikasi publik, dapat disampaikan dalam bahasa lokal atau Indonesia, dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Informasi yang diberikan harus fokus pada visi dan misi," katanya.
Kampanye di media massa, termasuk media sosial, akan berlangsung mulai 10 November dan berakhir tiga hari sebelum masa tenang, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dengan sosialisasi ini, semua pihak diingatkan untuk terlibat menjaga integritas kampanye di media sosial, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan jujur, transparan, dan sesuai aturan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kami sarankan pasangan calon fokus mengkampanyekan visi dan misi di media sosial dan tidak melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon lain sehingga tidak melanggar aturan yang berlaku," kata Komisioner Bawaslu Kalbar Yosef Harry Suryadi di Pontianak, Senin.
Saat sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bertema Pengawasan Kampanye di Media Massa, yang diikuti petugas pengawas pemilu, perwakilan tim pemenangan pasangan calon dan para jurnalis ini, ia mengatakan bahwa Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 19 ayat 1, yang mengatur pengawasan penyelenggaraan Pilkada di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Ia menegaskan bahwa fokus utama sosialisasi adalah menyampaikan aturan pengawasan kampanye di media sosial agar proses penyampaian pesan dan visi-misi oleh setiap paslon tetap sesuai regulasi.
Komisioner KPU Kalbar, Kartono Nuryadi, juga menjelaskan aturan spesifik yang harus dipatuhi paslon saat kampanye di media sosial. Kartono menggarisbawahi bahwa paslon diwajibkan menyampaikan informasi tanpa menyerang pihak lain, serta menyampaikan visi-misi dengan bahasa yang mudah dipahami.
"Pesan kampanye di media sosial harus mematuhi etika komunikasi publik, dapat disampaikan dalam bahasa lokal atau Indonesia, dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Informasi yang diberikan harus fokus pada visi dan misi," katanya.
Kampanye di media massa, termasuk media sosial, akan berlangsung mulai 10 November dan berakhir tiga hari sebelum masa tenang, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dengan sosialisasi ini, semua pihak diingatkan untuk terlibat menjaga integritas kampanye di media sosial, sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan jujur, transparan, dan sesuai aturan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024