Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat memantau penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di enam kecamatan Kota Khatulistiwa tersebut.
“Kami melakukan pemantauan pelaksanaan KTR di beberapa lokasi di enam kecamatan di Kota Pontianak. Pemantauan tersebut dalam rangka untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan tanpa rokok," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan adapun lokasi yang dipantau dalam penerapan KTR yakni fasilitas kesehatan, pendidikan, perkantoran, tempat bermain anak, tempat-tempat umum, hotel, restoran, dan kafe.
"Kita melakukan razia dan penegakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar KTR. Kegiatan ini dikomandoi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak sebagai OPD penegak Perda," jelas Saptiko.
Ia menilai, implementasi KTR di Kota Pontianak sudah sangat baik sejauh ini. Hal ini karena Pemkot Pontianak sebelumnya mendapat apresiasi oleh pemerintah pusat berupa penghargaan terbaik ke-2 se-Indonesia terkait penerapan KTR yang efektif bagi pemerintah daerah.
Terlebih, implementasi Perda KTR ini tidak hanya menjerat perokok, tetapi juga pimpinan atau manajemen tempat kejadian pelanggaran KTR ditemukan.
“Hal ini tentu akan kita tingkatkan karena perda ini tidak hanya berfokus pada pelanggaran berupa orang yang merokok di kawasan KTR saja, tetapi juga mengawasi KTR yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang Perda tersebut. Contohnya adalah tidak memasang tanda dilarang merokok, masih ada iklan rokok, ditemukannya asbak, puntung rokok, dan sejenisnya,” papar dia.
Dengan adanya pemantauan, Saptiko berharap pelaksanaan Perda KTR bisa dilaksanakan dan ditaati oleh semua pihak, termasuk masyarakat Kota Pontianak. Sehingga diharapkan masyarakat bisa menghirup udara yang segar dan sehat dimanapun mereka beraktivitas.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menambahkan beberapa tempat yang pihaknya kunjungi dalam rangka pemantauan Perda ini sudah cukup baik. Meskipun tidak menemukan pelanggar yang merokok di KTR, ia mengatakan masih ada beberapa lokasi yang masih belum memberikan informasi terkait KTR di areanya.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemilik usaha serta pihak-pihak di berbagai lokasi KTR di Kota Pontianak. Sosialisasi tidak boleh putus. Kita tetap menjalankan fungsi pembinaan. Kita berusaha menekan angka pelanggaran, terutama kepada anak remaja di usia sekolah yang kita harapkan tidak ada yang merokok,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024