Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dengan terus membina pihak yang tidak menempelkan pengumuman larangan merokok di area KTR.
,"Beberapa tempat yang kami kunjungi dalam rangka pemantauan Perda KTR secara umum sudah cukup baik. Meskipun tidak menemukan pelanggar yang merokok di KTR, masih ada beberapa lokasi yang masih belum memberikan informasi terkait KTR, " ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly, di Pontianak, Sabtu.
Menurut dia, dengan potret yang ada pihaknya akan tetap melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pemilik usaha serta pihak-pihak di berbagai lokasi KTR di Kota Pontianak.
Baca juga: Pemkab Kapuas Hulu sosialisasikan Perda terkait penanaman modal
"Sosialisasi tidak boleh putus. Kita tetap menjalankan fungsi pembinaan, dan berusaha menekan angka pelanggaran, terutama kepada anak remaja usia sekolah yang kita harapkan tidak ada yang merokok,” katanya.
Ia berharap ke depan implementasi KTR bisa lebih tertib, apalagi perda tersebut rencananya direvisi pada tahun 2025 untuk penyesuaian sanksi yang lebih berat, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar aturan KTR itu.
“Secara keseluruhan, perda ini sudah sangat baik pada usianya yang sudah 14 tahun. Masih efektif dan efisien, namun perlu penyesuaian lagi. Dengan adanya wacana revisi Perda KTR ini pada tahun 2025, sanksi akan dibuat menjadi lebih berat, sehingga perda ini akan jauh lebih efektif ke depan,” kata dia.
Baca juga: Kota Pontianak peringkat tiga nasional kepatuhan kawasan tanpa rokok
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak melakukan pemantauan beberapa lokasi KTR di enam kecamatan di Kota Pontianak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko mengatakan pemantauan ini dilakukan dalam rangka untuk menegakkan Perda nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR.
“Pemantauan kami pada fasilitas kesehatan, pendidikan, perkantoran, tempat bermain anak, tempat-tempat umum, hotel, restoran, dan kafe. Kita melakukan razia dan penegakan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar KTR. Kegiatan ini dikomandoi oleh Satpol PP Kota Pontianak sebagai OPD penegak perda,” ujar dia.
Baca juga: Pemkab Kapuas Hulu Kalbar bahas rancangan Perda RPJPD 2025-2045
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024