Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai isu boikot yang tengah beredar saat ini telah menyadarkan masyarakat bahwa produk lokal lebih berkualitas dan tidak kalah saing dengan beragam produk yang dikelola oleh pihak asing.
“Alhamdulillah sekarang banyak bermunculan produk-produk baru, misalnya di bisnis air mineral. Produk lokal, yang saham mayoritasnya dimiliki orang atau perusahaan Indonesia, kualitasnya tidak kalah dengan produk asing,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum Dr. KH Ikhsan Abdullah dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Ikhsan mengatakan gerakan boikot yang dilakukan masyarakat terhadap sejumlah produk yang dinilai terafiliasi dengan Israel, justru memicu perubahan selera dan pilihan masyarakat atas produk lokal yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional.
Pola konsumsi masyarakat yang berubah dapat terlihat dari salah satu makanan yakni ayam goreng yang digemari anak-anak, dapat digantikan dengan produk lokal.
“Isu PHK massal diembuskan pihak-pihak yang sudah terbiasa menikmati keuntungan besar dari peredaran produk multinasional asing pro Israel di Indonesia. Boikot dalam setahun lebih terakhir bikin mereka merugi. Ya wajarlah, karena mereka sendiri yang memulai,” kata Ikhsan.
Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) bidang pemberdayaan perekonomian Dr. KH Eman Suryaman menambahkan gerakan boikot berhasil memicu peningkatan minat konsumen pada produk lokal.
”Efek boikot produk pro Israel itu nyata. Penjualan sejumlah perusahaan multinasional buktinya banyak terpangkas. Jadi, saya kira kita semua harus berani dalam meneruskan gerakan boikot Israel,” katanya.
Di sisi lain, gerakan boikot memunculkan banyak dampak positifnya bagi perusahaan dalam negeri setelah konsumen mulai menjauhi produk-produk tertentu yang dianggap ikut berkontribusi pada agresmi Israel atas Gaza dan Lebanon dalam setahun lebih terakhir.
Ia mengatakan Fatwa MUI terkait boikot produk Israel memainkan peran signifikan dalam geliat perekonomian nasional, yang dibuktikan dengan kian terbukanya peluang perluasan usaha bagi pebisnis di dalam negeri.
Oleh karena itulah, dibanding boikot memicu PHK massal seperti yang didengungkan sebagian pihak, kegiatan bisnis dan ekonomi di dalam negeri malah bangkit dan menjamur di mana-mana.
MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa itu MUI merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
MUI juga mendorong warga Muslim Indonesia ikut membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal dan menghindari segala produk terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel lewat Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024