Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dalam rangka mencegah warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Komitmen tersebut ditegaskan kembali setelah Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil mengamankan 12 orang perempuan warga negara Vietnam yang kedapatan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di daerah Jakarta Utara.

"Direktorat Jenderal Imigrasi akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang serupa," ucap Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes. Pol Yuldi Yusman saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat.

Menurut Yuldi, saat ini Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kerap menerima laporan masyarakat mengenai WNA yang berulah. Ia menegaskan, pihaknya tidak ragu untuk melakukan penindakan apabila betul-betul ditemukan pelanggaran.

"Saat ini memang kami menerima banyak laporan dari masyarakat dan kita sedang melakukan lidik terhadap laporan tersebut; dan apabila memang benar ditemukan sesuai dengan laporan akan kita lakukan penindakan," ujarnya.

Yuldi mengakui bahwa pengawasan terhadap WNA membutuhkan upaya ekstra. Ia mencontohkan, 12 warga Vietnam yang diamankan tersebut semula menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata, tetapi justru bekerja di Indonesia.

"Soalnya mereka ‘kan datang tujuannya untuk wisata. Kita kan, mana kita tahu dia mau datang ke sini untuk bekerja seks komersial atau tidak. Jadi sebetulnya kalau kita untuk memantaunya itu agak sulit karena penyalahgunaannya begitu sudah sampai di sini. Kalau kita terlalu strict (ketat), nanti jarang ada wisatawan yang datang ke sini," ucapnya.

Namun begitu, Yuldi memastikan bahwa Ditjen Imigrasi akan melakukan peningkatan pengawasan, salah satunya dimulai saat WNA mengajukan visa sebelum berkunjung ke Indonesia.

"Mungkin lebih pada saat mereka mengajukan visa, ya. Lebih detail lagi dilihat mereka di sini tujuannya apa dan mereka latar belakang pendidikannya apa. Mungkin dari situ nanti akan kita lakukan lebih detail lagi," ucap Yuldi.

Diketahui, Ditjen Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 12 orang perempuan berkewarganegaraan Vietnam yang diduga menjadi PSK berkedok ladies companion (LC) di daerah Jakarta Utara, Kamis (12/12).

Ke-12 warga negara Vietnam itu terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, mereka akan dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia.


 

Pewarta: Fath Putra Mulya

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024