Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat akan menetapkan pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 pada Kamis (9/1).

 

"Penetapan ini dilakukan serentak oleh KPU tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui rapat pleno," kata Ketua KPU Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi, di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu.

 

Dia menyampaikan bahwa penetapan serentak berlaku untuk wilayah-wilayah yang tidak memiliki sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Tanggal 9 Januari besok, penetapan serentak dilakukan, baik untuk gubernur maupun bupati/wali kota di wilayah-wilayah yang kasusnya tidak terdaftar di Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK atau yang pengajuannya sudah ditolak MK," tuturnya.

 

Di Kalimantan Barat, KPU akan menetapkan pasangan kepala daerah terpilih untuk tingkat provinsi serta 13 kabupaten/kota. Namun, Kabupaten Melawi menjadi pengecualian karena proses sengketa Pilkada masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.

 

"Untuk Melawi, penetapan ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari KPU setelah proses persidangan di MK selesai," katanya.

 

Penetapan ini didasarkan pada surat pemberitahuan dari KPU RI yang diterima oleh KPU Kalbar pada Senin (6/1). Surat tersebut menegaskan bahwa penetapan pasangan kepala daerah terpilih dilakukan serentak pada Kamis (9/1) bagi wilayah yang tidak memiliki kasus sengketa di MK.

 

Secara nasional, penetapan serentak ini akan dilakukan untuk 21 provinsi, sementara sisanya harus menunggu keputusan persidangan di MK.

 

"Penetapan serentak ini menjadi langkah penting dalam proses Pilkada 2024. Kami berharap proses ini berjalan lancar dan semua pihak dapat menerima hasilnya dengan baik," tutup Budi.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025