Ekonom dan pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun berpotensi meningkatkan daya tarik program jaminan pensiun bagi para pekerja.

Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun para pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dari 58 tahun menjadi 59 tahun pada 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

“Kenaikan usia pensiun juga berpotensi menarik minat lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” kata Achmad Nur Hidayat saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat dilihat sebagai langkah untuk meningkatkan daya tarik program jaminan pensiun bagi pekerja formal maupun informal.

 

Hal tersebut karena dengan usia kerja yang diperpanjang, lanjutnya, peserta memiliki waktu lebih lama untuk menyetor iuran, sehingga nilai manfaat yang diterima di masa pensiun juga menjadi lebih besar.

Meskipun demikian, Achmad menyatakan bahwa efektivitas dari dampak aturan kenaikan usia pensiun tersebut terhadap peningkatan kepesertaan program jaminan pensiun sangat bergantung pada bagaimana kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat.

Ia mengatakan bahwa peningkatan partisipasi program jaminan pensiun dapat dicapai jika masyarakat memahami bahwa manfaat yang mereka diterima akan meningkat seiring dengan kenaikan usia pensiun.

“Sebaliknya, jika kebijakan ini dianggap hanya menguntungkan pengelola dana atau mempersulit akses manfaat pensiun, maka respons masyarakat bisa menjadi kurang antusias,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan kenaikan usia pensiun bagi pekerja berlaku secara otomatis sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.

 

"Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu," jelasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan bahwa usia pensiun dalam PP tersebut berarti usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.

Kenaikan usia pensiun pertama kali terjadi pada 2015 dengan usia pensiun meningkat dari 55 tahun menjadi 56 tahun. Kenaikan selanjutnya terjadi pada 2019, 2022, dan 2025.

 

 

Pewarta: Uyu Septiyati Liman

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025