Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Pontianak melakukan uji kelaikan terhadap 134 kendaraan dinas dalam rangka mendukung keselamatan berkendara.
"Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan seluruh surat-menyurat serta persyaratan lainnya dalam mendukung keselamatan berkendara sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak Edi Suryanto di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa perlu disadari, keselamatan petugas tetap yang utama. Apalagi dari dari data yang ada, Pemkot Pontianak tidak ada pengadaan kendaraan baru, sementara pemeliharaan cukup mahal.
"Dari situ kita coba general cek dan harus ada jaminan keamanan,” papar dia.
Menurutnya, dari hasil peninjauan bersama jajaran, Edi menilai pentingnya peremajaan operasional. Beberapa kendaraan dinas sudah melampaui masa penggunaan, bahkan terdapat kendaraan yang masih bertahan sejak tahun 1997 seperti mobil pemadam kebakaran.
“Kami relatif prihatin melihat kondisi kendaraan karena ada beberapa di antaranya yang sudah tua, ditambah lagi pengadaan kendaraan memang sedikit dalam beberapa tahun terakhir. Ada kendaraan pemadam kebakaran yang kita punya sudah 28 tahun, akan sangat wajar jika kita lakukan peremajaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pontianak Trisna Ibrahim menambahkan pemeriksaan hari ini menyasar total 134 kendaraan milik Pemkot Pontianak. Ia memaparkan poin-poin penting yang tertuang dalam SE Nomor 63 Tahun 2024 antara lain kelaikan jalan kendaraan bermotor mencakup Bukti Lulus Uji Elektronik seperti kartu, stiker dan sertifikat KIR.
“Uji laik jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2 Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,” jelasnya.
Kemudian, sambung Trisna berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara, pengendara kendaraan bermotor harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.
“Serta kondisi fisik yang sehat saat berkendara,” tambahnya.
Tak kalah pentingnya, kata Trisna, adalah kepatuhan pengendara di jalan raya. Pengendara wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku. Menurutnya, pelaksanaan edaran ini diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
“Semua ini demi keselamatan kita bersama sebagai pengguna jalan, kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” ucapnya.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak, Eka Suwarna mengapresiasi pemerintah daerah yang berani melakukan pemeriksaan kendaraan dinas terkait keselamatan berkendara.
“Kami mengapresiasi dan mengacungkan jempol karena berani melakukan pemeriksaan kendaraan dinas demi keselamatan bersama. Dalam pelaksanaan tadi ada tiga item yang diperiksa, pertama fisik kendaraan, kedua kelengkapan administrasi pengemudi dan kesehatan. Ketiga ini sangat terkait keselamatan berkendara,” terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025