Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Pemkab Ketapang, Drs Heryandi memimpin rapat penyelesaian perselisihan batas antar desa di ruang rapat Bupati Ketapang, Kamis. Kegiatan ini dalam rangka tertib administrasi guna kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa dan kecamatan.

"Pemerintah Kabupaten diwajibkan untuk menfasilitasi kepentingan desa mulai dari tata cara, bentuk patok dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Ketapang mencoba untuk memfasilitasi termasuk kaitannya dengan anggaran," kata Heryandi.

Ia menjelaskan, rapat ini di bagi menjadi tiga sesi. Pertama penyelesaian perselisihan batas Desa Mayak dengan Desa Tanjung Pura dan Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan. Sesi kedua, penyelesaian perselisihan batas Desa Sungai Kelik dan desa sekitarnya Kecamatan Nanga Tayap.

Kemudian untuk Sesi ketiga, penyelesaian perselisihan batas Desa Seguling dengan Suka Ramai Kecamatan Manis Mata. "Kegiatan ini sangat penting karena batas wilayah kadang menimbulkan konflik," ujar Heryandi.  

"Sedangkan tujuan kita ingin membentuk suatu kesepakatan bersama. Terutama terkait batas-batas wilayah agar tertata baik dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan," lanjutnya.

Menurutnya, dengan mempertimbang alternatif yang disuarakan oleh camat dan perwakilan OPD terkait. Maka hasil suara terbanyak lah yang sementara ditetapkan.
Asisten berharap setelah di tetapkan ini, tidak ada tarik menarik lagi masalah batas wilayah.

"Selanjutnya akan ada kajian lagi oleh tim penegasan penetapan batas, sebelum di sampaikan ke Bupati Ketapang untuk di putuskan secara final dan segera di Perbupkan," tutur Heryandi.

Pewarta: Rilis

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2025