Jakarta (ANTARA Kalbar) - Bank Mandiri mengajukan tuntutan terhadap PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) untuk memenuhi kewajiban membayar utang kreditnya dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Senior Vice President Special Asset Management Bank Mandiri Agus Sudiarto di Jakarta, Jumat mengatakan PKPU telah diajukan Kamis (14/6) kemarin.
Tuntutan itu diajukan, pasalnya, BLTA dinilai melanggar Perjanjian Kredit nomor KP-CRO/013/PK-KI/2009 (PK 013) yang telah ditandatangani Bank Mandiri dan BLTA.
Dijelaskan Agus, pada 2009 Bank Mandiri memberikan fasilitas kredit kepada BLTA sesuai dengan PK 013 namun pada Desember 2011, BLTA mengajukan permohonan pengalihan fasilitas kredit atas sisa utang sebesar Rp250 miliar kepada anak perusahaannya, PT Buana Listya Tama Tbk.
Selanjutnya pada Januari 2012, BLTA secara sepihak memutuskan untuk menghentikan pembayaran atas semua kewajiban pinjaman BLTA kepada seluruh kreditur untuk sementara waktu (debt standstill).
Kuasa hukum Bank Mandiri Junaidi Tirtanata mengatakan, pernyataan debt standstill yang dilakukan BLTA merupakan pernyataan sepihak tanpa melibatkan Bank Mandiri.
"Karena itu, Bank Mandiri tidak terikat pada pernyataan debt standstill BLTA yang diumumkan melalui siaran pers pada 26 Januari 2012 lalu," kata Junaidi.
Sejak 29 Februari 2012, BLTA tidak memenuhi kewajibannya membayar angsuran pokok pinjaman, sehingga Bank Mandiri kemudian memberikan somasi atau surat peringatan sebanyak 3 kali agar BLTA memenuhi kewajibannya tersebut, namun tidak ditanggapi dengan baik oleh BLTA.
Karena itu, pada akhir Mei 2012, Bank Mandiri menyatakan bahwa BLTA telah melakukan tindakan ingkar janji (wanprestasi).
(D012)