Jakarta (ANTARA Kalbar) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana mengatakan, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait konflik antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi harus diimplementasikan oleh kedua institusi tersebut.
"Apa yang disampaikan oleh Presiden terkait konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri, keduanya harus mengimplementasikan," kata Hikmahanto di Jakarta, Senin malam.
Menurut dia, pidato Presiden yang menanggapi masalah antara KPK-POlri patut diberikan apresiasi karena yang disampaikan Susilo Bambang Yudhoyono sudah sesuai dengan keinginan publik.
"Jangan lupa bahwa yang disampaikan oleh Presiden tidak memenangkan salah satu pihak baik Polri maupun KPK," kata Hikmahanto.
Ada beberapa hal penting pada pidato Presiden terkait konflik dua institusi penegak hukum di antaranya bahwa penyidik KPK yang berasal dari Polri, jika KPK ingin menariknya sebagai penyidik tetap di KPK harus ada etika, katanya.
"Kalau KPK ingin mempekerjakan penyidik Polri harus dilakukan sesuai administrasi yang ada, di mana harus dikembalikan dulu ke Polri dan dapat melibatkan Kompolnas sebagai lembaga independen sebagai supervisi," kata Hikmahanto.
Selain itu, mengenai insiden pada 5 Oktober 2012, Presiden juga menyesalkan terjadinya hal tersebut. Pada siang harinya Irjen Djoko Susilo rencananya akan dijemput paksa oleh KPK, kemudian pada malam harinya Ketua satgas Penyidikan kasus tersebut di KPK, Kompol Novel Baswedan karena tersandung kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seseorang di wilayah Polres Bengkulu tahun 2004, katanya.
"Kasus ini aneh karena tidak langsung diselesaikan, sementara Novel tidak melarikan diri dan hal ini tidak boleh terjadi, siapapun tidak ada yang kebal hukum. Serta jangan ada upaya untuk melindungi," kata Hikmahanto.
Presiden memerintahkan bahwa kasus Simulator SIM yang melibatkan beberapa petinggi di Mabes Polri salah satunya adalah mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, kasusnya diambil alih oleh KPK adalah hal yang tepat, katanya.
"Pengambilalihan kasus Simulator SIM oleh KPK merupakan hal yang tepat karena KPK tidak ada kepentingan, karena kasus ini beberapa petinggi Polri terlibat," kata Hikmahanto.
(S035)
Pengamat: Pernyataan Presiden Harus Diimplementasikan KPK-Polri
Senin, 8 Oktober 2012 23:20 WIB