Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - DPRD Kabupaten Kubu Raya menyatakan pemkab setempat perlu membuat peraturan daerah yang mengatur penetapan pangkalan pasir untuk mencegah kebocoran retribusi galian C.

"Dari hasil sidak (inspeksi mendadak) yang kita lakukan beberapa waktu lalu pada sejumlah tempat penambangan pasir yang ada di Kecamatan Sungai Raya, ditemukan perusahaan pasir yang membuat pangkalan pasir di Kota Pontianak sementara sumber pasirnya diambil dari Kabupaten Kubu Raya," kata Ketua Komisi C DPRD Kubu Raya, Agus Sudarmansyah di Sungai Raya, Jumat.

Dia menjelaskan, dari sejumlah pengusaha penambang pasir, memiliki pangkalannya di Kota Pontianak, sementara SIUP-nya dikeluarkan Pemkab Kubu Raya.

Untuk itu, Agus berharap kepada Pemkab Kubu Raya untuk merancang sebuah aturan atau regulasi yang mengatur pangkalan pasir, sehingga izin yang diajukan pengelola untuk galian C pangkalannya dapat dibangun di Kubu Raya.

"Karena keberadaan pangkalan di KKR akan berdampak pada perekonomian masyarakat masyarakat setempat," tuturnya.

Agus pun mengimbau kepada pemilik perusahaan pasir, agar dapat membangun pangkalan pasir di Kabupaten Kubu Raya. Jangan hanya membangun pangkalan di Kota Pontianak, sementara sumber pasir diambil dari Kabupaten Kubu Raya.

Dia menyatakan, sidak yang dilakukan tersebut berdasarkan dugaan adanya kebocoran retribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) galian C dari jenis pasir yang menyebabkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengalami kerugian.

Agus mengatakan, tujuan dari dilakukannya Sidak pada dasarnya adalah untuk melakukan pendataan terhadap jumlah armada dan tarif angkutan yang dimiliki perusahaan pasir. Karena tentu jumlah tersebut akan berpengaruh terhadap PAD.

Berkaitan dengan PAD dari retribusi perusahaan pasir, lanjut Agus pihaknya merasa retribusi yang disalurkan untuk meningkatkan PAD belum optimal. Dan diduga terjadi kebocoran retribusi, sehingga perlu dilakukan pendataan dan penggalian informasi dari berbagai pihak, apakah retribusi yang dibayar sudah sesuai dengan eksploitasi atau memang terjadi ketidaktelitian di dinas terkait.

"Untuk totalnya masih dalam kajian, yang pasti seharusnya retribusi dari galian C untuk PAD mengalami peningkatan," katanya.

(Pso-171)



 



Editor : Nurul Hayat

COPYRIGHT © ANTARA 2026