Pontianak (ANTARA Kalbar) - Oknum staf di kantor Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pembuatan Izin mendirikan Bangunan (IMB) warga di daerahnya.
"Ketika saya akan mengurus izin IMB, saya tidak bisa berbuat apa-apa lantaran izin yang saya ajukan tidak ditandatangani oleh pihak camat. Karena saya tidak menyetor sejumlah uang yang diminta oleh oknum tersebut," kata warga Sosok Kecamatan Tayan Hulu, Darwin, Kamis.
Darwin menjelaskan, awalnya ketika dirinya hendak mengajukan izin pembangunan di sekitar Jalan Raya Sosok ke kantor camat. Darwin pun kaget, ternyata di luar pembayaran IMB, dia masih dikenai biaya tambahan berupa, biaya uang ketik rekomendasi Rp300 ribu.
Selain itu dia juga diwajibkan membayar uang turun ke lapangan bagi petugas Rp100 ribu, uang rekomendasi Rp500 ribu dan uang tanda tangan Camat Rp1 juta. Dengan total keseluruhannya mencapai Rp1,9 juta.
Melihat hal itu, Darwin pun menolak memberikan sejumlah uang yang diminta. Sehingga, rekomendasi yang diajukan Darwin ditolak oleh pihak Kecamatan.
Awalnya, Darwin mengira hanya dirinya saja yang diperlakukan seperti itu. Namun ternyata beberapa warga yang ditemuinya mengungkap hal yang sama.
"Saya sudah sampaikan ke Bupati, saya tembuskan ke Dewan, tapi hingga saat ini tidak ada jawaban dari Bupati. Jika permasalahan tersebut tidak segera ditangani saya akan melaporkan hal ini kepada instansi terkait untuk memproses ini secara hukum," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Tayan Hulu, Suis Sos membantah tuduhan tersebut. Dirinya bahkan tidak mengetahui adanya permasalah itu.
"Tidak ada biaya-biaya itu. Kita hanya mengenakan biaya-biaya tersebut sesuai dengan aturan Perda tentang IMB," katanya.
Suis mengatakan, kemungkinan memang ada oknum pegawainya yang melakukan tindakan tersebut. Namun dirinya menolak kalau hal itu dikatakan sebagai pungli, karena pihak Kecamatan tidak pernah menuntut pembayaran apapun di luar yang seharusnya.
(pso-171)
Oknum Staf Camat Tayan Hulu Diduga Lakukan Pungli IMB
Kamis, 29 November 2012 15:02 WIB